SERANG – Personel Reserse Kriminal Polresta Serang menangkap dua pencuri kendaraan bermotor (curanmor) di jalan Taktakan Kampung Ranca Sawah, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Kedua pelaku yakni Randi (26) dan Kosasi (36). Polisi menghadiahi timah panas pada bagian kaki usai mencuri sepeda motor milik RF (29), karyawan swasta yang tinggal di Lingkungan Kaliwadas, Lopang, Kota Serang.
Kasatreskrim Polresta Serang, AKP Dedi Mirza, mengungkapkan para pelaku masuk ke garasi rumah korban dan mencuri sepeda motor Honda Vario.
“Modus pelaku menggunakan kunci leter T dan merusak kunci motor,” ujarnya dalam konferensi pers di Aula Satreskrim Polresta Serang (10/9/2023).
AKP Dedi Mirza mengatakan selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa sepeda motor hasil pencurian dan alat yang digunakan dalam tindakan kejahatan tersebut. “Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang dapat menghadirkan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun,” ujarnya. (Dhe/Red)