Beranda Pemerintahan Dongkrak Pendapatan Pajak, Samsat Pandeglang Datangi Rumah Wajib Pajak

Dongkrak Pendapatan Pajak, Samsat Pandeglang Datangi Rumah Wajib Pajak

Petugas dari Samsat Pandeglang melakukan pendataan pada wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan bermotor mereka

PANDEGLANG – Petugas dari unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) pada Bapenda Banten Cabang Pandeglang mendatangi ratusan rumah wajib pajak yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kepala UPTD PPD pada Bapenda Banten Cabang Pandeglang, Epy Shafiullah menjelaskan, tujuan dari kegiatan ini selain untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak juga sebagai pendataan kepemilikan kendaraan bermotor.

Sebab, sering terjadi di lapangan ada kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan, hilang atau ditarik oleh pihak leasing namun kepemilikan masih tertera atas nama orang tersebut.

“Saat ini kami tengah menerjunkan petugas untuk memastikan penelusuran kendaraan yang belum mendaftar ulang. Kebanyakan kendaraan sudah ditarik leasing tapi masyarakat tidak melapor dan tersendat. Kalau hilang kita sarankan untuk membuat surat laporan kehilangan. Tapi kalau kendaraannya masih ada, kita sarankan untuk membayar pajak,” jelasnya, Selasa (16/5/2023).

Ia membeberkan, petugas yang diterjunkan ke lapangan sebanyak 2 kelompok dibagi kedalam 5 tim dmana satu timnya diisi sebanyak 7 orang. Kelompok ini diberikan tugas untuk mendata 350 berkas kendaraan roda empat yang berada di Kecamatan Majasari yang belum melakukan pembayaran pajak.

“Jika petugas menemukan wajib pajak belum melakukan pembayaran dan kendaraan tersebut masih jadi milik yang bersangkutan maka petugas kami akan menyarankan agar wajib pajak ini segera melakukan pembayaran pajak di loket-loket yang sudah disiapkan di Samsat, Gerai Samsat atau Samsat Keliling (Samling),” jelasnya.

Dia mengimbau kepada wajib pajak (WP) apabila kendaraannya sudah berpindah kepemilikan terutama keluar daerah agar segera melakukan pemblokiran ke Samsat.

“Kalau kendaraannya sudah dijual, pemilik lama untuk segera melakukan pemblokiran dan pembeli baru kita minta data ke yang pemilik lamanya,” ujarnya.

Rencananya, selain di Kecamatan Majasari kegiatan serupa juga akan dilakukan di kecamatan lain. Hal itu, kata dia, sebagai upaya Samsat Pandeglang untuk terus mendongkrak PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor.

“Nanti kami juga akan melakukan di kecamatan yang lain sebagai upaya dari kami memaksimalkan pendapatan,” tutupnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News