Beranda Pemilu 2024 Dongkrak Partisipasi Pemilih Pemilu 2024, Pesantren di Cilegon Disasar

Dongkrak Partisipasi Pemilih Pemilu 2024, Pesantren di Cilegon Disasar

Santri Ponpes Nurul Huda AL Atqia Kampung Kadomas, Kelurahan Kadomas, Kecamatan Pandeglang - foto istimewa

CILEGON – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menggelar Sosialisasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bagi Pemilih Pemula di Pondok Pesantren (Ponpes) Ibnu Syam Cilegon, Rabu (22/11/2023).

Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mendongkrak angka partisipasi pemilih bagi para pemilih pemula pada Pemilu 2024 mendatang.

“Hari ini (Rabu-red) sasarannya di Ponpes Ibnu Syam. Kita kemarin sudah empat Ponpes, termasuk disini,” kata Kepala Badan Kesbangpol Kota Cilegon Sri Widyati usai kegiatan Sosialisasi Pemilu 2024 di Pondok Pesantren Ibnu Syam.

Menurut Sri, sebelumnya sosialisasi sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon di kelurahan-kelurahan dan sosialisasi terhadap pemilih pemula di 15 Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Kami memberikan sosialisasi kepada pemilih pemula, tujuannya agar semua pemilih pemula itu mengetahui informasi dan tata cara melakukan pencoblosan dengan baik dan benar,” tuturnya.

Dijelaskan Sri, pada Pemilu 2019 ada sekitar 9.525 surat suara yang tidak sah dan ada sekitar 27.023 orang yang tidak menggunakan hak suaranya. Untuk itu, sosialisasi digencarkan secara menyeluruh.

“Makanya dengan kami melakukan sosialisasi ini, berkeliling di beberapa lokasi harapan kami tingkat partisipasi Pemilu 2024 bisa meningkat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Teknis Pencalonan KPU Kota Cilegon Urip Haryantoni memaparkan bahwa sosialisasi Pemilu bagi pemilih pemula merupakan salah satu hal yang penting.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami mengapresasi Kesbangpol dan kami sampaikan kepada para peserta tentang pentingnya Pemilu serentak, terutama pemilih pemula,” paparnya.

Dalam hal ini, Urip mengajak para pemilih pemula agar bisa memastikan menggunakan hak pilihnya, ketika dirinya terdaftar sebagai pemilih.

“Kami juga pastikan umur 17 tahun ke atas, kemudian KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi yang umur 17 tahun ke atas, serta kami pastikan bahwa informasi-informasi terhadap Pemilu ini harus diketahui para santri,” katanya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News