![IMG-20231123-WA0017](https://i0.wp.com/www.bantennews.co.id/wp-content/uploads/2023/11/IMG-20231123-WA0017.jpg?resize=640%2C360&ssl=1)
SERANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Serang melakukan peninjauan ke lokasi pembangunan kavling yang terletak di belakang Perumahan Griya Permata Asri (GPA) di Kelurahan Dalung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis (23/11/2023)
Sebelumnya warga sekitar sempat mengeluhkan proyek tersebut karena belum berizin. Warga juga menolak kendaraan proyek melintasi jalan perumahan GPA.
“Kami menolak jika akses perumahan kami kelak dilintasi kendaraan proyek dan nanti oleh penghuni kavlingan,” ujar salah seorang warga.
Warga juga diketahui sebelumnya pernah melakukan mediasi dengan pihak pengembang namun belum menemui titik tengah.
Bagian PPLH DLH Kota Serang, Sri Faridawati menuturkan bahwa pihaknya datang untuk melakukan verifikasi terkait adanya keluhan warga terkait proyek tersebut.
Ia mengakui bahwa warga sebetulnya bukan ingin proyek dihentikan tapi hanya mempermasalahkan jalan keluar masuk yang melewati perumahan.
“Intinya sebetulnya beberapa RT yang mengajukan keberatan itu hanya keberatan akses keluar masuknya dipakai oleh aktivitas pengembang,” kata Sri.
Terkait belum adanya izin, Sri mengatakan bahwa pihak pengembang mengakui perizinan belum seluruhnya rampung. Karena itu kesepakatannya pengembang akan menghentikan sementara proyek sampai izin selesai keseluruhannya.
“Proses periznnan sedang ditempuh tapi prosesnya sampai sejauh mana kami kurang jelas mendapatkan informasi itu. Yang jelas pihak pengembang harus menghentikan dulu (kegiatan proyek),” imbuhnya.
Mudhirul Haq selaku pelaksana dari PT Kimia Rohimi Bersaudara menuturkan terjadi kesalahan penanggapan antara pihaknya dengan warga.
Ia mengatakan bahwa proses perizinan saat ini sedang berjalan dan ia sepakat menghentikan dahulu pembangunan proyek sampai izin sepenuhnya rampung.
“Sebenenrya ada miss komunikasi aja yang tadi saya sampaikan tapi alhamdulilah sudah ketemu. Dihentikam dulu (Pekerjaan proyek) menunggu izin sampe kelar tetapi diberikan waktu karena proses pemindahan tanah doang sekitar 2-3 hari setelah itu menunggu izin beres proses berlanjut (Pekerjaan proyek),” kata Mudhirul.
(Dra/red)