SERANG– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang hingga kini masih menunggu hasil lab yang menyebabkan pencemaran lingkungan di Kemang, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang. Pencemaran ini diduga dari hasil olahan limbah dari PT Raja Gordang Mas
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang Farach Richi mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan memberi sanksi kepada PT Raja Goedang Mas jika hasil uji laboratorium menunjukan aktivitas perusahaan dapat mencemari lingkungan masyarakat sekitar. “Saat ini petugas DLH Kota Serang masih menunggu hasil uji lab pencemaran tanah, pencemaran air, dan pencemaran udara. Hasil uji laboratorium masih berproses biasanya membutuhkan waktu 14 hari,” ujarnya, Selasa (1/10/2022).
Sebelumnya pengambilan bahan uji lab dilakukan pada 26 Oktober 2022 berbarengan dengan penyegelan aktivitas perusahaan.
Farach menyatakan akan menindak tegas dengan memberikan rekomendasi penutupan perusahaan kepada DLH Provinsi Banten jika aktivitas perusahaan mencemari lingkungan. Kemudian tidak ada lagi pemberian sanksi ketiga jika terbukti mencemari lingkungan. Perusahaan akan langsung ditutup secara permanen. “Setelah ditutup paksa perusahaan berkewajiban untuk merehabilitasi lingkungan yang sudah tercemar oleh limbah oli, sehingga lingkungan dapat sehat,” ujarnya. (Dhe/Red)