KAB. SERANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Jumat (3/1/2025), turun langsung ke lapangan untuk memeriksa limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang mencemari lingkungan warga.
Diketahui, limbah tersebut dilaporkan menggenangi makam, merambah ke rumah warga, dan merusak ekosistem di Kampung Kedaleman, Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Serang, Tatang Iskandar mengaku, pihaknya telah mengambil sampel air limbah di tiga lokasi untuk diuji di laboratorium.
“Kami turun ke lapangan pada Jumat, 3 Januari 2025. Untuk mengecek langsung kondisi di sana,” ujarnya saat dihubungi oleh BantenNews.co.id.
Menurut Tatang, analisis laboratorium akan digunakan untuk menentukan kandungan zat dalam limbah tersebut. Proses pengujian diperkirakan memakan waktu sekitar dua minggu.
“Kami masih menunggu hasil lab. Nanti setelah keluar, baru bisa kami sampaikan zat apa saja yang terkandung dalam limbah itu,” ujarnya.
Sebelumnya, limbah berwarna hitam pekat ini dilaporkan telah mencemari lingkungan di Desa Sukamaju. Dampaknya sangat meresahkan, mulai dari ikan-ikan mati di kolam, air sumur tercemar, hingga tanaman warga rusak.
Selain DLH, pihak kepolisian juga turut menyelidiki kasus pencemaran ini. Penyelidikan bertujuan mengungkap pelaku di balik pembuangan limbah berbahaya tersebut sekaligus mengkaji dampak lingkungan yang diakibatkannya.
Hingga kini, warga berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menangani pencemaran tersebut.
Penulis: Mg-Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd