SERANG – Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang menghukum wanita berinisial DE dengan pidana penjara selama 3 tahun. DE merupakan muncikari asal Kota Serang yang menjual kakak kandungnya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar ketua majelis hakim, Bony Daniel saat membacakan vonis pada Kamis (20/11/2024).
DE dinilai telah terbukti bersalah sesuai dakwaan alternatif kesatu Pasal 2 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Selain hukuman kurungan badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp120 juta subsidair 14 hari kurungan penjara.
Hakim mengatakan DE berperan penting dalam mengatur serta memfasilitasi perdagangan orang terkait eksploitasi seksual dengan menjadi penghubung antara kakaknya dengan ‘pelanggan’
Sehingga, vonis yang diberikan lebih berat karena korban yang dieksploitasi adalah kakak kandung agar terdakwa memperoleh keuntungan. Serta memanfaatkan teknologi yang sistematis dalam menjajakan korban serta merusak martabat manusia.
“Bertentangan dengan nilai-nilai moral dan adat ketimuran,” ujar Bony.
Usai mendengar vonis, DE langsung jatuh pingsan di ruang sidang. Vonis yang dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang yang menuntut DE dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.
DE sebelumnya ditangkap oleh Kepolisian Polres Serang pada 15 Juli 2024 lalu di hotel Swiss-Belinn yang berlokasi di Kabupaten Serang.
Penangkapan DE bermula dari informasi adanya kegiatan prostitusi di hotel tersebut. Polisi lalu mengamankan kakak terdakwa yang tengah melakukan kegiatan prostitusi.
DE dan kakaknya lalu diamankan ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan, diketahui DE menjajakan kakaknya dengan range harga Rp1-1,5 juta.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : TB Ahmad Fauzi