CILEGON – Warga Lingkungan Ciberko, Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD Cilegon terkait dengan keberadaan dan kebijakan manajemen PT Sentra Karya Mandiri (SKM), sebuah perusahaan konstruksi yang berdomisili di lingkungan mereka.
“Kami merasa selama ini tidak ada standar pengupahan yang jelas dari perusahaan. Apalagi seperti saya yang hanya berstatus sebagai buruh harian lepas, hanya diupah Rp93 ribu sehari, kalau dengan uang makan totalnya sekitar Rp125 ribu sehari, jauh dari standar UMK Cilegon,” ungkap Amri Maksum, salah seorang buruh PT SKM.
Menanggapi keluh kesah tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Cilegon, Erik Airlangga mengaku turut prihatin dan menyarankan agar manajemen PT SKM untuk menjalin komunikasi yang baik dengan warga dan tokoh-tokoh masyarakat setempat.
“Kita memang belum tahu persis berapa standar upah yang diberlakukan karena tadi tidak disampaikan. Tapi yang saya sesalkan, mengapa Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) tidak memiliki data kaitan dengan upah murah ini. Nah kalau untuk hal itu saja mereka tidak punya datanya, lalu darimana datanya Pemerintah Kota Cilegon menyampaikan bahwa angka pengangguran itu menurun, dasarnya apa?,” ujar Erik.
Menyikapi keluhan buruh dan sekaligus warga setempat itu, Direktur PT SKM Agung Permadi menolak berkomentar banyak.
“Ya nanti kita bicarakan saja di level Disnaker, dimediasi. (Soal upah rendah-red) cukup atau tidaknya kan kita punya kategori (status kerja buruh), dan selama ini sudah berjalan sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Saya tidak hafal angkanya, nanti kita bahas lagi di level mediasi bersama Disnaker,” katanya.
Selain persoalan upah rendah dan peluang kerja, warga setempat juga menyoal limbah dan polusi atas adanya aktivitas perusahaan di sekitar pemukiman warga.
(dev/red)