Beranda Hukum Diupah 50 Juta untuk Selundupkan Sabu, Sopir Asal Aceh Ditangkap BNNP Banten

Diupah 50 Juta untuk Selundupkan Sabu, Sopir Asal Aceh Ditangkap BNNP Banten

Tersangka A, sopir yang menyelundupkan sabu dari Sumatera menuju Jakarta.
Tersangka A, sopir yang menyelundupkan sabu dari Sumatera menuju Jakarta.

SERANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten kembali menggagalkan upaya penyelundupan sabu asal Aceh seberat 1.312,485 gram. Seorang kurir berinisial A (51) asal Aceh dan pemilik sabu IS (51) asal Jawa Barat dibekuk petugas.

Tim BNNP Banten awalnya menerima informasi akan ada paket sabu Aceh melintas ke Banten dengan tujuan Jakarta. Mendapat informasi tersebut, tim BNNP Banten kemudian pada Jumat 2 Juni 2023 dini hari melakukan pengejaran di Tol Merak – Jakarta KM 12 Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang, Provinsi Banten.

“Pada awalnya petugas dari BNNP Banten mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu yang dikirim oleh seseorang dengan menggunakan alat transportasi bus dari wiilayah Sumatra menuju Jakarta,” kata Pelaksana Harian Kepala BNNP Banten, Rachmad Rasnova, Selasa (6/6/2023).

Petugas Direktorat Intelijen BNN RI, BNNP Banten, BC Kanwil Banten dan Bea Cukai Merak menangkap tersangka A yang sehari-hari sebagai sopir pengangkut pasir. Dari pengakuan A, barang haram itu milik I yang tengah menunggu sabu pesanan tersebut.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan menangkap tersangka I di Lampu Merah Pasar Rebo Jalan TB. Simatupang Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. “Setelah itu kedua tersangka tersebut ke kantor BNNP Banten untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Kepada awak media, A mengaku membawa barang haram tersebut menggunakan bus dari Aceh. Ia mendapatkan upah sebesar Rp50 juta setiap kali pengiriman sabu. “Sudah tiga kali. Ini pengiriman ketiga. Saya terpaksa melakukan karena terlilit hutang. Usaha sedang rugi,” kata A.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka diherat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (You/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News