SERANG – Tiga terdakwa kurir narkoba jenis sabu sebesart 2 kilogram yakni FR, R dan SA dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (21/11/2024) kemarin.
Diketahui, FR dan R merupakan kakak beradik warga Kota Padang, Sumatera Barat, bersama SA warga Aceh harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah tertangkap menjadi kurir narkoba jenis sabu.
Dalam sidang dengan agenda tuntutan itu, JPU Kejari Cilegon, Febby Febrian Arip Mulyana menilai ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” kata Febby.
Untuk hal memberatkan, JPU menilai perbuatan ketiganya bertentangan dengan program pemerintah dalam membasmi peredaran narkotika. Bahkan, mereka juga kedapatan membawa sabu dengan jumlah besar.
”Selain itu, terdakwa pernah dihukum dengan perkara yang sama, dengan pidana penjara selama 10 tahun. Dan tidak ada hal-hal yang meringankan,” ujarnya.
Usai tuntutan dibacakan, terdakwa FR tampak kaget dan sempat mengalami sesak napas hingga dibantu oleh petugas PN Serang. Hakim bahkan sempat menghentikan sementara jalannya persidangan.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, F dan SA tidak bisa menahan tangisnya. Keduanya tampak berusaha juga membantu FR walau sambil menangis. FR bahkan harus dibawa menggunakan kursi roda saat masuk ke mobil tahanan.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembelaan dari ketiga terdakwa.
Kuasa hukum para terdakwa, Muchtar Nusi usai persidangan mengaku cukup kaget dengan tuntutan JPU yang memberikan hukuman maksimal kepada para kliennya. Meski begitu, dirinya tetap menghargai tuntutan JPU.
“Kami akan mengajukan pembelaan nanti semoga vonisnya bisa berubah. Sebenarnya paling harus minimalnya vonis tuntutannya 20 tahun, karena saya sudah berpengalaman dalam perkara narkoba tapi kami hormatilah (tuntutan JPU),” ujar Muchtar.
Dalam dakwaan yang dikutip BantenNews.co.id dari laman Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PN Serang, dijelaskan bahwa perkara tersebut dimulai pada 21 April 2024 lalu.
FR yang saat itu berada di rumahnya di Komplek Pemda, Kelurahan Padang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang dihubungi As (Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil paket narkotika jenis sabu-sabu sebanyak lima paket seberat kurang lebih lima kilogram di daerah Medan dan Tanjung Balai.
Pada 22 April 2024, FR mengajak adiknya F untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke Medan, Provinsi Sumatera Utara. Sesampainya di sana, FR diminta untuk mengambil 2 paket sabu seberat 2 kilogram di belakang Rumah Sakit Adam Malik yang disimpan di bawah gardu Listrik.
FR lalu menghubungi SA agar membantunya mengantarkan narkoba itu ke Jakarta.
Pada 26 April 2024, Syahrun mengantarkan narkoba itu ke Jakarta menggunakan pesawat. Agar tidak ketahuan petugas, ia mengemas narkoba tersebut ke dalam sepatu dan badannya.
Pembagiannya yaitu, satu paket ukuran besar dan empat paket ukuran kecil dibawa oleh Faisal, 1 paket ukuran sedang dibawa oleh Fazil Amir dan 1 paket ukuran sedang dibawa oleh Syahrun.
Saat sampai di Jakarta, ketiganya menginap di hotel IBIS STYLES lantai 9 kamar 9417 Manga Dua Square Jalan Gunung Sahari, Ancol, Jakarta Utara.
Di dalam hotel, paket sabu digabungkan untuk diserahkan kepada Ab (DPO). Namun ketika dihubungi, Ab meminta sabu dibawa ke dekat Indomaret tak jauh dari hotel.
Akan tetapi FR khawatir dan merubah lokasi penyimpanan di bawah jembatan depan hotel.
Ketiganya lalu ditangkap oleh polisi pada 30 April 2024 silam di kamar hotel tempat mereka menginap. Polisi mengamankan empat plastik bening berisi sabu, lalu dua paket berukuran besar dan 6 paket berukuran kecil seberat kurang lebih dua kilogram.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd