Beranda Pemerintahan Dituding Abaikan Keterbukaan Informasi Publik, Reclassering Indonesia Surati Tiga OPD Cilegon

Dituding Abaikan Keterbukaan Informasi Publik, Reclassering Indonesia Surati Tiga OPD Cilegon

Ketua Reclassering Indonesia (RI) Kota Cilegon, Huzaimi Mu’arab. (Ist)

CILEGON – Komitmen sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Cilegon dalam keterbukaan informasi publik disoal. Adalah Reclassering Indonesia (RI) Kota Cilegon, sebuah lembaga independen mitra penyelenggara negara dalam hal pengawasan, monitoring dan investigasi yang belakangan menyurati Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) lantaran dipandang kurang merespon atas permohonan informasi yang mereka harapkan.

“Tentu kami sangat menyesalkan sikap dari beberapa OPD tersebut ya. Makanya kami pun akhirnya sudah secara resmi melayangkan surat keberatan kepada ketiga OPD itu tertanggal 22 November kemarin demi terciptanya transparansi yang berkaitan dengan informasi publik,” ungkap Ketua RI Kota Cilegon, Huzaimi Mu’arab dalam rilisnya kepada BantenNews.co.id, Rabu (23/11/2021).

Dipaparkan, RI Kota Cilegon meminta data kepada Kepala Disperindag tentang informasi data perusahaan, kepada Kepala BPKAD tentang informasi data aset daerah sementara kepada Kepala Badan Kesbangpol tentang informasi data Non Goverment Organization (NGO) yang ada di Kota Cilegon.

“Hal ini kami sampaikan untuk mendukung program Pemerintah Kota Cilegon yang  modern, bersih dan bermartabat dengan mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 dan menegaskan sebagaimana dalam pasal 28 F Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta kewajiban Badan Publik untuk memberikan informasi sesuai dengan Pasal 7 ayat (1), (2) dan (3) UU nomor14 Tahun 2008,” imbuhnya.

Baca : DPRD Soroti Keterbukaan Informasi Publik Pemkot Cilegon

Sementara Sekretaris RI Kota Cilegon, Muhammad Abduh Akbara menambahkan ketiga OPD tersebut sampai dengan 10 hari kerja atau 14 hari kalender sejak surat permohonan informasi itu dilayangkan diketahui tidak memberikan tanggapan apa pun.

Baca Juga :  Masuki Musim Kemarau BPBD Siapkan Strategi Tanggulangi Krisis Air Bersih

“Kami berharap surat keberatan kami tersebut dapat diperhatikan oleh Dinas/Badan terkait agar tidak berimplikasi pelanggaran yang dapat dipidana sesuai dengan pasal 52 UU nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” katanya.

“Karena apabila surat kami tersebut tidak ditanggapi dan kami tidak mendapatkan data sesuai dengan surat yang kami layangkan tersebut, maka kami akan melanjutkan permasalahan Keterbukaan Informasi Publik ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Di bagian lain Kepala Disperindag Kota Cilegon, Syafrudin membenarkan adanya surat keberatan yang ia peroleh dari RI Kota Cilegon. Namun demikian dirinya membantah tudingan terhadap lembaganya yang dipandang kurang membuka ruang informasi untuk kepentingan publik.

“Saya rasa ini hanya ada miskomunikasi saja di bawah. Karena saya tidak tahu kalau ada surat di awal. Saya baru tahu setelah menerima surat keberatan ke saya, makanya saya perintahkan untuk segera ditindaklanjuti setelah kita telusuri yang ternyata surat pertama itu ada di Bidang Industri,” ujar Syafrudin.

Mantan salah satu Staf Ahli Walikota Cilegon tak menampik adanya permintaan data terkait dengan jumlah industri yang dimohonkan oleh RI Kota Cilegon kepada pihaknya.

“Kita sudah siapkan data, mereka minta data jumlah industri. Nah industri kecil menengah di kita itu ada 1.043, cuma apa yang diminta secara terperinci kan kita belum tahu. Miskomunikasi ini karena staf saya tidak tahu contact person-nya lembaga itu, tapi begitu saya lihat di kop suratnya ternyata ada nomor hp-nya, cuma ngga ada alamat email. Prinsipnya kalau bersurat ke saya, maka saya akan balas,” tandasnya.

(dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News