SERANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten dan Polres/Polresta Jajaran berhasil mengungkap 3 Kasus dan mengamankan Tersangka 4 Orang kasus penyalahgunaan narkoba dari hari Senin 14 Juni hingga Selasa 15 Juni 2021
Kapolda Banten Irjen pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho melalui Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian menyampaikan dari ungkap kasus narkoba tersebut Polda Banten dan Polres Jajaran berhasil mengamankan empat orang tersangka penyalahgunaan barang terlarang tersebut yang berinisial S, M, Y, D
“Kami dari Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres Serang Kota berhasil ungkap tiga kasus dengan mengamankan tersangka empat orang,” kata Lutfi Martadian, Selasa (15/6/2021).
Lebih lanjut Lutfi Martadian mengatakan untuk pengungkapkan kasus penyalahgunaan narkoba ini Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres Serang Kota mengamankan barang bukti narkotika jenis Shabu, Tramadol dan Heximer
“Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres Serang Kota berhasil amankan Barang Bukti Sabu 0.72 gr/ Tramadol 781/ Heximer 511 butir,” ujarnya.
Atas perbuatannya para tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
(Red)