CILEGON – Ditpolairud Polda Banten menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada 11 Desember 2023 lalu di pesisir Pantai D’ Lapan-lapan, Cinangka, Kabupaten Serang.
Dalam rekonstruksi yang digelar di halaman kantor Ditpolairud Polda Banten tersebut terdapat 36 adegan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Ropiudin terhadap korban bernama Maskin.
Kepala Bagian Operasional Ditpolairud Polda Banten, AKBP Akhmad mengatakan pihaknya perlu menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut agar perkara tergambarkan secara jelas.
“Rekonstruksi ini bagian dari penyempurnaan tindak pidana pembunuhan. Jadi tahapan rekonstruksi ini untuk meyakinkan bahwa tersangka itu memang pelakunya,” katanya, Rabu (17/1/2024).
Akhmad mengungkapkan, dalam gelaran rekonstruksi tersebut ada sebanyak 36 adegan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
“Ada 36 adegan. Dari rekonstruksi itu pasal yang dipersangkakan 338 bisa 340 karena pelaku benar-benar mempersiapkan untuk melakukan pembunuhan,” ujarnya.
Selama jalannya rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut, polisi tidak mengalami kesulitan lantaran pelaku bersikap kooperatif sehingga berjalan lancar.
“Alhamdulillah proses bagus, tidak ada masalah. Malah benar-benar ditekankan supaya pelaku itu benar-benar melakukan,” pungkasnya. (Mg-STT/Red)