SERANG – Dalam rangka meminimalisir kecelakaan akibat pelanggaran lalu lintas oleh pengguna jalan, Ditlantas Polda Banten menertibkan dan menindak kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) di Jalan Raya Kota Serang hingga Jalan Raya Ciruas pada Selasa (25/1/2022).
Kegiatan tersebut difokuskan terhadap kendaraan angkutan barang yang kedapatan mengangkut isi atau bawaan yang melebihi dimensi kapasitas kendaraan maupun melebihi kapasitas kendaraan itu sendiri.
Penindakan terhadap kendaraan angkutan barang dipimpin oleh Panit Sat PJR Ditlantas Polda Banten Iptu Asep Siswanto yang mengambil lokasi di Jalan Raya Kota Serang hingga Jalan Raya Ciruas.
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto saat dikonfirmasi mengatakan salah satu penyebab atau faktor kecelakaan yang mengakibatkan fatal terhadap korban yakni kendaraan angkutan barang atau orang yang melebihi batas muatan atau tidak sesuai dengan dimensinya.
“Penindakan pelanggaran pada kendaraan angkutan barang yang membawa muatan melebihi kapasitas yang ditentukan Over Dimension Overload juga dalam rangka menciptakan keamanan, ketertiban dan kelancaran di jalan raya,” tambah Budi Mulyanto.
Untuk itu, Ditlantas Polda Banten mengimbau kepada seluruh pemilik kegiatan usaha agar bersama-sama mentaati peraturan yang berlaku. Untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas, khususnya di wilayah hukum Polda Banten. (Red)