SERANG – Animo masyarakat Banten mengikuti program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) cukup tinggi. Namun, banyak juga warga yang mengeluh tak bisa membayar pajak lantaran STNK-nya terblokir akibat pelanggaran tilang elektronik (ETLE).
Menanggapi pertanyaan masyarakat yang mengalami pemblokiran STNK, khususnya akibat pelanggaran ETLE, di mana proses pembayaran pajak tidak dapat dilakukan sebelum blokir diselesaikan terlebih dahulu.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, AKBP Himawan Aji Angga mengatakan masyarakat tidak bisa membayar pajak selama pemblokiran diselesaikan terlebih dahulu.
“Bagi kendaraan yang mengalami pemblokiran STNK akibat pelanggaran ETLE, pembayaran pajak tidak bisa dilakukan sebelum blokir diselesaikan terlebih dahulu,” kata Himawan melalui rilis resmi yang diterima BantenNews.co.id, Selasa (15/4/2025).
Lebih lanjut, ia menyampaikan, langkah pertama yang harus dilakukan masyarakat adalah melakukan konfirmasi pelanggaran melalui situs resmi https://etle.polri.go.id.
“Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi kami melalui WhatsApp di nomor 081296469744. Nomor ini sudah tercantum di media sosial resmi Ditlantas Polda Banten, silakan diikuti agar bisa kami tindak lanjuti langsung,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah melakukan konfirmasi pelanggaran, masyarakat wajib menyelesaikan pembayaran denda tilang. Pembayaran denda bisa dilakukan melalui pengadilan maupun bank yang telah ditunjuk.
“Setelah melakukan konfirmasi pelanggaran, masyarakat wajib menyelesaikan pembayaran denda tilang, baik melalui pengadilan maupun bank yang telah ditunjuk. Setelah seluruh tunggakan diselesaikan, baru proses pembukaan blokir bisa dilakukan dan pajak kendaraan dapat dibayarkan,” jelasnya.
Himawan juga memberikan tips penting kepada masyarakat yang ingin membeli kendaraan second atau tangan kedua.
“Kami memberikan tips bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan second atau tangan kedua. Silakan periksa terlebih dahulu status ETLE kendaraan melalui situs https://etle.polri.go.id. Cukup masukkan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan,” ucapnya.
:Jika ada tunggakan, minta pemilik lama untuk menyelesaikannya terlebih dahulu. Jika tidak ada, proses pembelian bisa dilanjutkan dengan aman,” tambahnya.
Tim Redaksi