Beranda Pemerintahan Diterpa Isu Korupsi, Wahidin Halim Kosongkan Jabatan Kepala Dindik Banten

Diterpa Isu Korupsi, Wahidin Halim Kosongkan Jabatan Kepala Dindik Banten

SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim mengosongkan jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Hal itu menyusul setelah ia melantik empat pejabat eselon II. Keempatnya mengisi empat jabatan strategis yang sebelumnya kosong.

Dari keempat pejabat, ada tiga pejabat baru yakni Ati Pramudji Hastuti dari Pemkot Tangerang dengan nilai 87,17 untuk jabatan Kepala Dinas Kesehatan, Rina Dewiyanti dari Pemkab Pandeglang dengan nilai 85,97 untuk jabatan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Danang Hamsah Nugroho dari Pemprov Banten untuk jabatan Kepala RSUD Banten, didasarkan atas surat keputusan (SK) Nomor 821.2/KEP. 235-BKD/2019 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tertanggal 26 September 2019.

Untuk dr. Danang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala RSUD Banten berdasarkan SK Nomor 821.2/KEP.237-BKD/2019 Tentang Pemberian Tugas Tambahan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Direktur UPTD RSUD Banten tertanggal 26 September 2019.

Sementara, untuk pelantikan Asda II yang kini dijabat Engkos Kosasih didasarkan pada SK Nomor 821.2/KEP.236-BKD/2019 Tentang Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tertanggal 26 September 2019. Sebelumnya Engkos menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

Baca juga: Kejati Kumpulkan Bukti Korupsi Pengadaan Komputer di Dindik Banten

“Saya baru saja melantik para pejabat Pemprov yaitu Kepala Dinas Kesehatan, BPKAD, Direktur RSUD Banten dan Asda II. Saya harap, kehadiran pejabar baru semakin memperkuat upaya Pemprov mewujudkan visi dan misi. Oleh karena itu saya ucapkan selamat dan bekerjalah dengan baik,” ungkap Wahidin usai acara pelantikan.

Lebih lanjut, Wahidin menjelaskan bahwa dilantiknya mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Engkos Kosasih sebagai Asisten Daerah II lantaran telah menjabat lebih dari 5 tahun.
“(Engkos-red) dipindahkan ke Asda II untuk koordinasi bidang pembangunan dan keagamaan,” terangnya.

Baca juga:Soal Pengadaan Lahan, Kejati Periksa Pejabat Dindik Banten

Untuk jabatan kosong yang ditinggalkan Engkos, Gubernur menjelaskan bahwa pada Senin (30/9/2019) mendatang telah terisi kembali oleh pejabat pelaksana tugas yang rencananya dipilih dari dua orang yakni Sekda Pemprov Banten Al Muktabar dan Staf Ahli Gubernur M. Yusuf.

Namun, untuk mengisinya dengan pejabat permanen, Gubernur menyatakan akan segera memproses agar dilakukan open bidding yang diperkirakan memakan waktu selama 2 bulan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin menjelaskan lebih lanjut bahwa jabatan Kepala Dindikbud akan segera diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) paling lambat 2 hari mendatang. Hal ini dikarenakan jabatan tersebut merupakan posisi strategis karena berkaitan dengan pencapaian program-program strategis Pemprov Banten khususnya penyelenggaraan pendidikan gratis.

“Untuk mengisinya secara permanen nanti akan dibuka lelang jabatan kembali setelah memperoleh rekomendasi dari KASN,” ujar Komarudin.

Untuk diketahui, saat ini pihak Unit Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Banten tengah mendalami kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Kasus tersebut antara lain dugaan korupsi pengadaan komputer dan pengadaan lahan SMA/SMK di Banten.

Kejati telah memanggil para saksi. Saksi tersebut mulai dari pihak ketiga, konsultan hingga mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Joko Waluyo.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News