CILEGON – Keberlangsungan jabatan Ratu Ati Marliati sebagai Komisaris Utama di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) akan ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Hal itu akan menjadi bagian dalam pembahasan oleh salah satu BUMD milik Pemkot Cilegon tersebut, menyusul majunya Ati dalam bursa pencalonan Wakil Walikota Cilegon sisa masa jabatan 2016-2021 dan bahkan saat ini telah menyandang status sebagai calon tetap.
“Kita menunggu kajian saja, artinya kita menunggu RUPS ya. Karena aturannya begitu, nanti RUPS itulah yang memutuskan. Apapun prosedur yang dilakukan, sesuai dengan aturan, saya kira itu memang semestinya ditempuh,” ungkap Plt Direktur Utama PT PCM, Arief Rivai Madawi, Rabu (10/4/2019) kemarin.
Arief mengungkapkan, kabar terkait dengan posisi jabatan Komisaris Utama PT PCM yang mewakili unsur pemerintah dalam hal ini sebagai pemegang saham tersebut sudah sempat menjadi pembahasan di internal PT PCM.
“Kalau pembicaraan sudah, secara formal ya kita akan lakukan itu dengan RUPS. Dan surat (pengunduran diri) itu juga akan disampaikan melalui RUPS termasuk RUPS Luar Biasa. Karena kan beda dengan ASN yang cukup menulis surat pengunduran diri kepada Gubernur misalnya. Ya RUPS-nya mungkin dalam waktu dekat ini,” imbuhnya.
Diketahui, dalam pasal 6 (k) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD disebutkan, dewan pengawas maupun komisaris dalam sebuah BUMD adalah jabatan yang diduduki oleh individu yang tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, atau calon anggota legislatif.
Hal itu pula yang menjadi rujukan pemerintah daerah, selaku pemegang saham sebelum menentukan sikap atas pencalonan mantan Kepala Bappeda itu di bursa pencalonan Wakil Walikota Cilegon. “Intinya (mekanisme pengisian jabatan Komisaris Utama PT PCM) lagi dibahas oleh Bu Sekda ya. Apakah sesuai dengan Permendagri harus open bidding, atau gimana nanti kita ambil solusinya. Karena kan kita itu diatur oleh Permendagri,” ungkap Walikota Cilegon, Edi Ariadi belum lama ini.
Edi mengisyaratkan mekanisme penggantian jabatan di jajaran komisaris itu tetap akan ditempuh, kendati Ati dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama saat itu merupakan perwakilan unsur pemerintah. “Tapi dia (Ratu Ati Marliati) kan Komisaris Utama walaupun perwakilan pemerintah. Pak Lubis bukan kan? apa pemerintah pak Lubis itu. Apa pak Samsul itu pemerintah?,” terangnya menyebutkan nama dua pejabat Komisaris lainnya di PT PCM.
Sebelumnya, Ratu Ati Marliati menyatakan dirinya siap meletakkan segala fasilitas dan jabatan yang diembannya selama ini menyusul keputusannya untuk ikut dalam kontestasi perebutan jabatan Wakil Walikota Cilegon.
“Pasti pertanyaan itu (Komisaris Utama PT PCM) akan diajukan, dan insha Allah kalau kita sudah berniat untuk memberikan dan mendaftarkan (sebagai calon Wakil Walikota), berarti segala sesuatu yang melekat pada ibu termasuk pada hari ini saya akan menyerahkan mobil dinas Bappeda Kota Cilegon,” ucap Ati, Selasa (2/4/2019) lalu. (dev/red)