SERANG – Pengurus Dewan Harian Daerah (DHD) ’45 Banten akan menggugat Pemerintah Kota Serang ke pengadilan terkait upaya pengosongan gedung bersejarah tersebut. Selama ini DHD ’45 menjadikan Gedung Juang sebagai sekretariat.
“Tindakan pengosongan ini tidak beradab oleh Pemkot Serang. Kami tidak terima cara seperti ini. Kami dididik oleh orangtua kami dengan cara beradab. Kita sudah ada sejak zaman Jepang. Ini hasil rampasan perang,” kata Ketua DHD 45, Mas Muis Muslich usai pengosongan Gedung Juang berlangsung menegangkan, Selasa (22/9/2020).
Mengenai status Gedung Juang ’45 sebagai aset Pemerintah Kota Serang, Muis menampiknya. “Kalau ditanya soal aset Kota, pernah kapan Pemda membangunnya. Pernah ganti rugi nggak, membeli nggak. Kan ada Undang-Undangnya. Dan tindakan sepihak ini merupakan penghinaan terhadap para Pejuang 45. Kita akan melakukan pendataan,” kata dia.
Baca juga: Pengosongan Gedung Juang 45 di Serang Ricuh
Muis tidak terima dengan pengosongan tersebut, meskipun sebelumnya Pemkot Serang sudah 3 kali melayangkan surat pengosongan. Pihaknya sepakat adanya revitalisasi gedung tersebut, namun tidak serta merta menutup aktivitas dari publik. “Contoh kaya revitalisasi Banten Lama, seperti Pemprov Banten tuntas merevitalisasinya dan tidak ngotak-ngatik kenadziran,” ujarnya.
Ia dengan tegas mengatakan, “Kami tolak karena alasannya apa, harusnya kesepakatannya beradab. Kami jelas tidak terima. Dalam minggu-minggu ini kami akan gugat ke pengadilan pusat. Kami akan menggugat dan kami tidak terima dengan cara-cara tidak kemanusiaan ini. Tindakannya tidak beradab. Harusnya sebelumnya ada kemufakatan,” ucapnya. (Dhe/Red)