![IMG-20201009-WA0017](https://i0.wp.com/www.bantennews.co.id/wp-content/uploads/2020/10/IMG-20201009-WA0017.jpg?resize=600%2C302&ssl=1)
SERANG – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Al Hamidi mengaku Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten belum bisa menentukan sikap terkait desakan dari aktivis mahasiswa yang menginginkan Gubernur Banten menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Dirinya juga mengaku semua keputusan berada di tangan Gubernur Banten, Wahidin Halim.
Diketahui, sejumlah kepala daerah telah mengirimkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo terkait penolakan UU Cipta Kerja.
Meski begitu, Al Hamidi mengatakan, pihaknya akan menyampaikan aspirasi kepada Gubernur Banten.
“Tadi sudah kita sampaikan, (aspirasi) mahasiswa akan kita bawa ke Pak Gubernur. Kita hanya ditugaskan. Dan hasilnya akan kita sampaikan kepada beliau,” kata Al Hamidi usai menemui aktivisi dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) se Banten di depan gerbang KP3B, Curug, Kota Serang, Jumat (9/10/2020).
Al Hamidi mengaku, secara prinsip pihaknya akan mendorong keluarnya surat penolakan.
“Seluruh kewenangan (ada) di Gubernur. Pada prinsipnya kita mendorong ke sana. Tapi tetap yang memutuskan kan Gubernur. Yang jelas kita sudah tampung aspirasi dari serikat, mahasiswa dan LSM,” katanya.
Menurut Al Hamidi, pihaknya juga belum menerima draf UU Cipta Kerja dari pemerintah pusat. Namun, di sisi lain, kata dia, Pemprov Banten pada dasarnya akan mengikuti segala kebijakan dari pusat.
“Saya belum dapat drafnya dari Ibu Menteri (Tenaga Kerja-red). Saya baru dengar dari medsos (media sosial) saja, tapi saya juga belum meyakini. Tapi saya sudah minta drafnya ke pusat. Kalau belum ada saya juga sosialisasinya gimana, takut salah. Sekali lagi, mudah-mudahan soal sikap (menolak) berdoa saja, nanti kita sampaikan,” ujarnya.
(Mir/Red)