SERANG– Yayu Gunawan dan Eneng Wulandari dituntut 10 bulan penjara karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap di kosannya, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada Maret lalu saat hendak pesta sabu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Yayu Gunawan Als Ayu Binti H. Dudung Gunawan dan terdakwa dua Eneng Wulandari Binti Luki dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama para terdakwa berada didalam tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan,” bunyi tuntutan nomor perkara 484/Pid.Sus/2024/PN SRG yang dikutip BantenNews.co.id dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Serang pada Senin (12/8/2024)
Kedua terdakwa dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Raden Isjuniyanto terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Serang pada Rabu (7/8/2024).
Dalam dakwaan disebutkan penangkapan keduanya bermula saat tim Kepolisian Ditresnarkoba Polda Banten mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu di kos-kosan Jalan Bhayangkara, Cipocok Jaya Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Saat sampai, polisi langsung menangkap Yayu dan Eneng saat akan menghisap sabu. Di kamar mereka, ditemukan satu bungkus plastik isi sabu sebesar 0,17 gram dan sabu seberat 1,54 gram di dompet milik Eneng. Keduanya mengaku mendapatkan sabu dari orang bernama Ari yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“membeli secara patungan yaitu terdakwa satu Yayu Gunawan sebesar Rp500 ribu, terdakwa dua, Eneng Wulandari sebesar Rp500 ribu dan Saudari Sintia (DPO) sebesar Rp1 juta namun karena Saudari Sintia belum memiliki uang maka diback-up terlebih dahulu oleh terdakwa satu Yayu Gunawan dan terdakwa dua Eneng Wulandari setelah itu Yayu Gunawan mentransfer kepada Saudari. Ari sebesar Rp2 juta,” tulis dakwaan.
(Dra/red)