SERANG – Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten memperkirakan penjualan hewan kurban pada momen Idula Adha 2020 akan mengalami penurunan. Penurunan tersebut lebih banyak disebabkan adanya pandemi Covid-19.
Kepala Distan Provinsi Banten, Agus M Tauchid menerangnkan, penjualan hewan kurban pada momen Idul Adha 2020 diprediksi mengalami penurunan drastis dibanding tahun sebelumnya. Dirinya merinci, untuk hewan kurban jenis sapi penjualan pada 2019 mencapai 13.287 ekor, pada tahun ini diperkirakan hanya mencapai 12.623 ekor.
Untuk kerbau, penjualan pada 2019 mencapai 1.018 ekor, tapi pada 2020 diperkirakan hanya 953 ekor. Begitupun dengan kambing yang pada tahun sebelumnya penjualan mencapai 30.686 ekor, tahun ini diperkirakan hanya mencapai 29.122 ekor.
Sedangkan untuk penjualan domba tahun ini diprediksi hanya mencapai 16.304 ekor dibandingn tahun sebelumnya sebanyak 17.162 ekor.
Menurut Agus, penurunan penjualan lebih banyak disebabkan turunnya daya beli masyarakat selama pandemi Covid-019.
“Terjadi penurunan terkait daya beli (masyarakat). Tapi kami yakin masyarakat tidak akan mengorbankan keimanannya, semua yang beriman dan imannya masih kuat akan berkurban. Tapi kami menilai ada penyesuaian yang biasanya (kurban) sapi atau kerbau, mungkin beralih ke kambing atau domba,” kata Agus, Sabtu (11/7/2020).
Terkait ketersediaan hewan kurban di Banten, Agus menerangkan, untuk sapi dari dari kebutuhan 12.636 ekor yang tersedia baru 8.017 ekor. Untuk kerbau dari kebutuhan 9653 ekor yang sudah tersedia sebanyak 4.959 ekor.
“Kalau kerbau kita surplus empat ribuan, yang kurang itu sapi. Kambing dari kebutuhan 29.152 ekor yang tersedia 29.003 ekor atau kurang 149 ekor, begitu juga domba dari (kebutuhan) 16.304 ekor yang ada 16.186 ekor atau kurang 118 ekor,” terangnya.
Meski begitu, lanjut Agus, kekurangan jumlah hewan kurban di Banten tidak terlalu signifikan.
“Sesungguhnya Pemprov Banten dengan kabupaten/kota sudah mampu menyediakan hewan kurban. Walaupun (jumlah) neraca sapi masih kecil. Tapi hal itu bisa kita siasati dengan mendatangkan dari daerah Sumatera dan Jawa,” ujarnya.
Hewan kurban yang akan didatanngkan, kata Agus, juga harus mempunyai surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
“Hal itu untuk menghindari adanya hewan kurban yang terjangkit penyakit berbahaya. Kita juga memastikan seluruh hewan kurban yang dijual di lapak-lapak pedagang sehat,” katanya.
(Mir/Red)