Beranda Pemerintahan Disperindag Banten Sediakan BPSK Guna Lindungi Konsumen

Disperindag Banten Sediakan BPSK Guna Lindungi Konsumen

Acara sosialisasi, Edukasi Konsumen Cerdas, Kamis (28/3/2019)

SERANG – Dalam melindungi konsumen yang bersengketa, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Banten menyediakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di setiap kabupaten/kota.

Penyidik BPSK, Disperindag Banten Pandi mengatakan, pembentukan BPSK ini dalam rangka mengakomodir permasalahan-permasalahan masyarakat Banten yang bersengketa dengan leasing motor dan administrasi perumahan.

“Jadi kita akan melindungi konsumen dari yang bersengketa saja, akan kita akomodir untuk diselesaikan,” kata Pandi usai acara sosialisasi, Edukasi Konsumen Cerdas, Kamis (28/3/2019).

Pandi menjelaskan, bahwa BPSK sudah berada di Kabupaten Tangerang Selatan dan Kabupaten Lebak. Kemudian sekarang tengah berjalan pembentukan BPSK di Kota Serang.

“Semoga saja di tahun 2019 ini, BPSK di Kota Serang bisa dijalankan. Sehingga masyarakat Kota Serang pun bisa terlindungi dari sengketa administrasi,” ucapnya.

Pandi mengaku, dalam pelaporan permasalahan sengketa administrasi ke BPSK gratis, dan tidak di pungut biaya apapun.

“Ini khusus dibuat untuk melindungi konsumen yang bersengketa,” ucapnnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Banten, Agus Subarli menambahkan bahwa DPRD Banten siap mendorong Disperindag Banten dapat membuat perlindungan konsumen.

Bahkan, Agus menyatakan pihaknya siap mendorong pemerintah dalam membuat peraturan daerah untuk perlindungan konsumen.

“Kita pun siap untuk membantu mendorong Peraturan Daerah untuk perlindungan konsumen. Bahkan dari Komisi dua pun sudah membuat rancangannya, namun karena UUD 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen masih dalam revisi, jadi masih dalam kita proses terlebih dahulu,” ucapnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News