Beranda Pemerintahan Disoal DPRD, DLH Cilegon Kaji Ulang “Sampah Impor” Kabupaten Serang

Disoal DPRD, DLH Cilegon Kaji Ulang “Sampah Impor” Kabupaten Serang

Sebuah truk sampah milik Pemkab Serang di kawasan TPSA Bagendung Cilegon. (Gilang)

CILEGON – Kinerja keuangan Pemkot Cilegon pada Tahun Anggaran (TA) 2022 lalu diapresiasi oleh Fraksi Golkar DPRD Cilegon. Namun demikian, dalam salah satu materi pemandangan umumnya terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Cilegpn TA 2022, Golkar menyoroti capaian pendapatan dari sektor retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon yang dikabarkan terealisasi mencapai Rp4,6 miliar, alias melampaui targetnya yakni Rp2,8 miliar.

Besarnya pendapatan yang disumbang oleh suplai pembuangan sampah dari Kabupaten Serang ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung sekira Rp500 juta setiap bulannya sejak September 2022 silam itu menuai tanda tanya. Pasalnya, kebijakan yang dilakukan Pemkot Cilegon ini disinyalir tidak dibarengi dengan landasan aturan sebagaimana mestinya, dan bahkan sudah efektif berjalan tanpa diketahui parlemen.

“Saya bersama beberapa anggota Komisi IV pada tahun lalu itu sempat menghadiri pertemuan dengan DLH di ruang aula kantor mereka. Tapi itu bukan undangan ya, kita cuma diajak diskusi pada saat kita sedang melakukan sidak. Nah inti dari pertemuan itu adalah mereka membahas mengenai tarif yang dikenakan kepada Pemkab Serang, sementara pungutan itu sudah dilakukan. Alasan DLH, Pemkab Serang itu keberatan karena tarif yang diterapkan itu disamakan dengan standar industri, sementara ini kan cuma sampah rumah tangga. Tapi dari pertemuan itu sampai saat ini sudah tidak ada tindaklanjut sama sekali,” ungkap Anggota Fraksi Golkar DPRD Cilegon, Erik Airlangga pada Selasa (18/7/2023).

Ketua Komisi IV DPRD Cilegon ini menjelaskan, sebagai salah satu OPD yang menjadi mitra pihaknya, seharusnya DLH Cilegon pada saat itu melakukan kajian yang matang terlebih dahulu agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan kelak.

“Yang terpenting seharusnya dibuatkan regulasinya dulu, mengingat potensi pendapatannya yang besar. Apakah itu berbentuk MoU (Memorandum of Understanding), perjanjian kerja sama dan lainnya dulu. Barulah itu dilakukan, karena kalau itu tidak dilakukan, lalu dasar pendapatan itu apa?,” ujar Erik.

Di tempat terpisah, Kepala DLH Cilegon, Sabri Mahyudin mengungkapkan dalam perjalanannya DLH sudah berencana melakukan kajian ulang terkait “sampah impor” tersebut mengingat adanya potensi persoalan lain yang akan dialami Pemkot Cilegon bila hal itu tetap dipaksakan berjalan.

“Dari sisi pendapatan its ok ini menjanjikan, tapi dari sisi kemampuan Pemkot untuk mengelola ini akan menjadi beban tidak ke depannya mengingat volume sampah yang dihasilkan Cilegon sendiri itu sekitar 240 ton sehari, sedangkan dari Pemkab Serang itu rata-rata 50 ton perhari. Sementara kemampuan pengelolaan sampah kita hanya mampu 230 ton sehari, artinya ini akan menjadi beban kita ke depan. Pengaruhnya kan nanti ke umur TPSA kita yang pendek, maka kita akan lakukan kajian ulang untuk mengurangi sampah dari Kabupaten Serang,” ujar Sabri kepada BantenNews.co.id.

Informasi yang dihimpun, menindaklanjuti aktivitas pembuangan sampah lintas daerah itu, Pemkot Cilegon dikabarkan akan segera melakukan penandatanganan MoU pada 27 Juli mendatang bersama DLH Kabupaten Serang.

“Nah pada MoU itu lah nantinya kita akan mendikte bahwa volume sampah yang boleh masuk ke kita itu hanya sekian saja untuk menyelamatkan umur TPSA Bagendung. Tapi kalau orientasinya pada pendapatan, maka kita jangan bergantung pada uang sampah dari Kabupaten Serang yang masih berjalan,” katanya.

Baca : Pemkab Serang Gelontorkan Rp1,5 Miliar untuk Ekspor Sampah ke Cilegon

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengawasan Sampah pada DLH Cilegon, Muhriji tidak menampik bila pembuangan “sampah impor” tersebut sejauh ini belum dilandasi dengan MoU sebagaimana mestinya.

“Awalnya itu kita cuma mau menolong saudara kita yang sedang dihadapkan dengan persoalan sampah. Tapi walaupun sebelum izin (pembuangan sampah ke TPSA Bagendung) DPMPTSP itu keluar, kita sudah membuat kesepakatan bahwa ada norma-norma yang yang harus dilakukan Pemkab Serang. Contohnya soal jalur transportasinya yang tidak boleh melalui Cilegon, tapi mereka harus melaluinya dari Mancak, maksimal 45 armada 1 hari 1 rate, dan armada yang bagus agar jangan sampai sampah tumpah dan tercecer. Kita memandangnya selama ini sebagai retribusi ya, karena tagihannya kan berdasarkan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah),” ujar Muhriji.

(dev/red)

 

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News