Beranda Pemerintahan Disnakertrans Pertanyakan Data Peserta Program Kartu Pekerja

Disnakertrans Pertanyakan Data Peserta Program Kartu Pekerja

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Alhamidi menjawab pertanyaan wartawan. (Iyus/bantennews.co.id)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten hingga kini belum mendapatkan data rinci siapa saja warga Banten yang menjadi peserta atau penerima manfaat program kartu pekerja. Data yang disampaikan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemnko PMK) baru sebatas data keseluruhan.

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Al Hamidi mengatakan, data yang disampaikan Kemenko PMK itu sebanyak 26.188 orang warga Banten yang ikut program kartu pekerja. Namun, pihaknya mengaku, tak satupun nama peserta diketahui oleh Disnakertrans.

“Satupun belum kita tahu siapa yang dapat program itu. Kita minta (data) Kemenko PMK nama-nama penerima azas manfaat, siapa saja, apakah data yang kita kirimkan atau yang daftar mandiri. Nah itu yang kita tidak tahu, dan bukan hanya kita KPK juga menanyakan,” kata Al Hamidi, Kamis (2/7/2020).

Al Hamidi menilai, pemerintah pusat juga tidak boleh mengabaikan peran daerah.

“Pusat sudah sampaikan di Banten itu ada 26 ribuan, tapi orangnya siapa kita ngga tahu. Kita kan perlu tahu apakah ada dari data itu masuk pegawai yang di PHK (pemutusan hubungan kerja). Di Banten saja yang di-PHK ini ada 18.597 orang, belum yang dirumahkan hampir 30 ribu. Makanya kita tanya, ini yang mana nih, kita kirim surat ada angka ngga ada orang,” katanya.

Pihaknya juga meminta Kemenko PMK untuk menjelaskan secara detil data masyarakat Banten yang menjadi peserta kartu pekerja. “Jangankan soal pencairan, namanya juga kita ngga tahu. Makanya Kemenko harus jelaskan, dikirim ke kita, itu data itu warga Banten bukan, apa yang terdampak covid juga bukan,” katanya.

Al Hamidi mengaku, Disnakertrans telah membuka website bagi karyawan yang terkena PHK. Namun, setelah launching kartu pekerja pada 20 April lalu, dimana masyarakat yang terkena PHK akibat dampak Covid-19 yang ikut harus mendaftar secara mandiri.

Baca Juga :  Parpol Pengusung Syafrudin-Subadri Nilai Kinerja 'Aje Kendor' Belum Maksimal

“Jadi (aturannya) harus orangnya. Bukan Disnaker, makanya kita ngga kontrol lagi. Yang masuk (program) siapa ngga tahu, apa yang masih bekerja ngga ngerti,” ujarnya.(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News