SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berharap perusahaan yang beroperasi di wilayah ibu kota Provinsi Banten ini tidak memberikan potongan gaji pada para karyawan yang bekerja harian di perusahaan, meskipun ada pengurangan jam kerja akibat efek penyebaran virus Covid-19.
“Kalaupun misalkan jam operasionalnya dikurangi tapi penghasilannya tetap dan masih ada keuntungan, jadi harus tetap memberikan gaji normal. Setidak-tidaknya sampai anjuran pemerintah belajar dan bekerja dari rumah berakhir,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang, Ahmad Benbela, Kamis (26/3/2020).
Ia mengatakan pihaknya hanya bisa menganjurkan agar perusahaan tetap memberikan gaji normal. Karena kewenangan tersebut harus ada kesepkatan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan pemilik Perusahaan.
“Itu ranahnya provinsi, karena di Kota Serang ini hampir semua perusahaannya merupakan kantor cabang dari Jakarta. Harusnya kalau perlu peusahaan bisa meyakinkan kantor pusatnya untuk memberikan gaji full meskipun ada pengurangan jam kerja,” ujarnya.
Jejen Hujaeni, Ketua Serikat Pekerja salah satu mall di Kota Serang mengatakan surat edaran menteri ketenagakerjaan nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan pencegahan Covid 19.
Perusahaan tetap memberikan gaji full bagi para pekerja atau buruh yang masuk kategori ODP, PDP atau positif Covid-19.
“Cuma yang kami khawatirkan adalah kita yang kena dampak pengurangan jam kerja ini gak ada pengawasan dari pemerintah kota. Maka kami berharap Pemerintah Kota Serang memastikan ada pengawasan kepada perusahaan agar gaji kami tidak sampai ada pemotongan,” ucapnya.
(Dhe/Red)