Beranda Advertorial Disnakertrans Kabupaten Serang Akan Kirim 15 KK Untuk Program Transmigrasi

Disnakertrans Kabupaten Serang Akan Kirim 15 KK Untuk Program Transmigrasi

Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Serang Diana Ardhianty Utami, Kepala Bidang Transmigrasi Ineu Irawati, 3 Kepala Seksi, dan Calon Transmigran saat Sosialisasi dan Penyerahan Tentang Tansmigrasi ke Kecamatan dan Desa di Wilayah Kabupaten Serang. (Ist)

SERANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang memiliki program transmigrasi bagi penduduk Kabupaten Serang. Program transmigrasi sendiri dianggap merupakan langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Transmigrasi adalah proses berpindahnya warga secara sukarela dari suatu wilaah yang padat penduduknya ke area wilayah pulau yang penduduknya masih sedikit atau belum ada penduduknya sama sekali. Dengan dilakukannya transmigrasi, diharapkan tercapainya keseimbangan penyebaran penduduk serta diharapkan meningkatkan suatu potensi ekonomi daerah itu.

Kepala Bidang (Kabid) Transmigrasi Disnakertrans Kabupaten Serang, Ineu Irawati. (kanan)

Kepala Bidang (Kabid) Transmigrasi Disnakertrans Kabupaten Serang, Ineu Irawati menjelaskan pada tahun 2021, kuota program transmigrasi untuk Kabupaten Serang adalah 15 Kepala Kelaurga (KK). Rencananya akan dikirimkan ke daerah Kalimantan dan Sulawesi.

“Kuota program transmigrasi dari Provinsi Banten adalah 15 KK dan biasanya kegiatan tersebut diadakan sekitar bulan November atau Desember,” ujar Ineu.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, R Setiawan mengatakan pada tahun 2020 Disnakertrans Kabupaten Serang tidak melakukan program transmigrasi.

“Berkaitan dengan transmigrasi mengingat tahun kemarin (2020), pengiriman transmigrasi ditiadakan dan baru kali ini ada sosialisasi dulu,” ujar R Setiawan.

Ia juga mengatakan untuk melaksanakan program transmigrasi tersebut dilihat melalui anggaran yang dimiliki oleh Disnakertrans Kabupaten Serang terlebih dahulu.

“Kuota dari Provinsi 15 KK tapi anggaran kita hanya 10 KK. Kemungkinan bisa nambah bisa kurang, karena mungkin beberapa Kabupaten di Banten tidak ambil, bisa dilimpahkan ke mana yang mau nambah. Tergantung dari kemampuan keuangan kita dianggarkan berapa,” jelasnya.

Sebelumnya, pada tahun 2019 pihak Disnakertrans Kabupaten Serang mengirimkan sebanyak 5 KK asal Kabupaten Serang untuk mengikuti program transmigrasi yang diberangkatkan ke Pohowato, Provinsi Gorontalo. Dipilihnya Gorontalo sebagai lokasi pengiriman dikarenakan banyak warga Kabupaten Serang yang telah berhasil sebagai penghasil jagung unggulan dan kualitas ekspor.

Adapun persyaratan untuk menjadi calon transmigran menurut Permendes, PDT, dan Transmigrasi No. 11 Tahun 2017 adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP.
2. Sukarela.
3. Berbadan sehat yang dinyatakan dengan surat dokter.
4. Berkeluarga dibuktikan dengan Surat Nikah dan Kartu Keluarga.
5. Belum pernah bertransmigrasi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketransmigrasian.
6. Memiliki semangat dan tekat yang kuat untuk mengembangkan kehidupan.
7. Memiliki kemampuan untuk mengembangkan usaha dan/atau budidaya di kawasan transmigrasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Pelatihan dari lembaga pelatihan yang berwenang.
Pelaksanaan fasilitasi perpindahan dan penempatan transmigran sesuai Pasal 21 yang tertuang dalam Permendes, PDT, dan Transmigrasi No. 11 Tahun 2017 yakni mencakup kegiatan (1) pelayanan informasi yang diberikan kepada masyarakat sebagai bahan pertimbangan dalam memilih alternatif peluang untuk memperoleh asset kehidupan dan penghidupan yang dipandang dapat meningkatkan kesejahteraan, (2) pelayanan pendaftaran dan seleksi, (3) pelayanan pendidikan dan pelatihan calon transmigran, (4) penetapan sebagai transmigran, (5) pelayanan perpindahan, (6) penempatan dan adaptasi lingkungan, dan (7) kesiapan perpindahan dan penempatan transmigran. (ADV)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News