Beranda Hukum Disnakertrans Banten Tetapkan Dua Tersangka di Ledakan PT Dover Chemical

Disnakertrans Banten Tetapkan Dua Tersangka di Ledakan PT Dover Chemical

Pabrik kimia PT Dover Chemical. (Gilang)

CILEGON – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam insiden ledakan yang terjadi di resin plant pada PT Dover Chemical, Selasa (22/12/2020) silam.

Keduanya yakni ND dan AF yang merupakan pegawai dari perusahaan petrokimia produsen resin, paraform dan formalin tersebut.

“Mereka adalah Manager R and D (Research and Development) dan Safety Manager. Keduanya ditetapkan berdasarkan gelar perkara setelah BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pada 20 Januari lalu,” ungkap Penyidik Tenaga Kerja Disnakertrans Banten, Rachmatullah melalui sambungan telepon, Selasa (26/1/2021).

Saat ini, kata dia, pihaknya tengah menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Serang terhadap dua tersangka yang akan dijerat dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja tersebut.

“Karena ini tipiring (tindak pidana ringan) ya, sehingga penuntutnya langsung penyidik atas kuasa jaksa. Harapan kita minggu depan sudah dapat disidangkan,” imbuhnya.

Masih menurut Rachmatullah, dari pemeriksaan sejumlah pegawai PT Dover Chemical, penyidik mendapatkan sejumlah temuan sehingga berujung pada adanya insiden ledakan.

“Penyidik menemukan mesin resin reaktor tidak dilengkapi dengan safety, tidak tersertifikasi, kemudian petugasnya tidak berlisensi. Nah dua orang tersangka inilah yang bertanggungjawab, jadi karena ketidakpatuhan,” tandasnya.

Baca : Disnakertrans Banten Siap Pidanakan PT Dover Chemical

Sementara Manager Human Resource and General Affair PT Dover Chemical, Dade Suparna yang dimintai keterangan soal penetapan dua pegawai sebagai tersangka tersebut enggan berkomentar lebih jauh. Kepada wartawan, dirinya bahkan tidak dapat memastikan apakah ND dan AF akan mendapatkan pendampingan hukum dari perusahaan.

“(Terkait penetapan dua orang pegawai sebagai tersangka-red) Ya ngga gimana-gimana, ngga lah biasa saja. Memangnya ada sanksi? biasa sajalah,” ucapnya singkat. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News