Beranda Peristiwa Disnakertrans Banten Dalami Kasus Dugaan Upah Murah di PT Lotte Chemical

Disnakertrans Banten Dalami Kasus Dugaan Upah Murah di PT Lotte Chemical

Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Serang dan Kota Cilegon Disnakertrans Banten, Agung Ardiansyah. (Gilang)

CILEGON – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten mulai mendalami laporan kasus dugaan upah murah di bawah ketentuan yang dialami oleh buruh yang tengah bekerja dalam mega proyek konstruksi pembangunan PT Lotte Chemical Indonesia (LCI).

Langkah Disnakertrans Banten itu menindaklanjuti adanya aduan dari buruh yang mengaku memperoleh upah yang nilainya sangat jauh dari ketentuan dan peraturan yang berlaku, hingga videonya sempat viral di beberapa jejaring sosial.

“Kami baru melakukan pemanggilan atas pengaduan yang sampai ke kami dari proyek PT LCI. Sementara yang jelas akan kita dalami, kiya cermati sehingga tidak terjadi lagi kejahatan-kejahatan atau pidana ketenagakerjaan. Harapan kami, PT LCI bisa kooperatif,” Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Serang dan Kota Cilegon Disnakertrans Banten, Agung Ardiansyah pada Jumat (19/5/2023).

Disnakertrans Banten tak menampik dugaan adanya praktik pelanggaran yang dialami buruh pada proyek konstruksi perusahaan petrokimia asal Korea Selatan tersebut akan berujung pada persoalan hukum.

“Kalau indikasi (upah murah di bawah ketentuan-red) itu dapat kita temukan sesuai dengan berdasarkan pengaduan tersebut, maka jelas akan ditindaklanjuti sesuai dengan apa yang menjadi kewenangan kami dalam hal pengawasan,” imbuhnya.

Pada tahap awal, Disnakertrans Banten memintai klarifikasi sejumlah pihak dari manajemen PT LCI. “Yang kita panggil yaitu Direktur dan sejumlah manajemen LCI, dan kasus ini bisa kita dalami sampai dengan ke subcon,” tegasnya.

Sementara HRD and GA General Manager Lotte Chemical Titan Nusantara (LCTN), Rudi Nurcahyo yang ditemui usai pemanggilan membantah bila insiden yang beredar dalam banyak video itu terkait langsung dengan PT LCI.

“Kejadian itu bukan di Lotte Chemical Indonesia, tapi itu di subcon-nya maincon kami. Tadi sudah kami klarifikasi dan jelaskan bahwa PT LCI itu berbeda entitasnya dengan LCTN yang sudah lebih lama,” ujarnya.

Terkait dengan dugaan adanya praktik pembayaran upah murah di bawah ketentuan, Rudi menegaskan akan mengklarifikasi persoalan tersebut pada agenda pemanggilan berikutnya.

“Kita pingin tahu apakah yang dimaksud adalah (upah murah-red) pekerjaan tetapnya, apakah borongannya, apakah di maincon atau di subcon-nya,” katanya.

(dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News