SERANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mempersilakan perusahaan yang tak sanggup membayar gaji karyawan sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 untuk mengajukan penangguhan ke Disnakertrans. Diketahui, pembukaan pendaftaran penangguhan UMK dimulai hari ini, Senin (23/11/2020).
Kepala Seksi (Kasi) Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Banten, Karna Wijaya mengatakan, layanan penangguhan itu ditujukan bagi perusahaan di Banten yang merasa tak mampu membayar upah pegawainya sesuai ketentuan yang akan diberlakukan mulai tahun depan.
“Sesuai peraturan yang berlaku perusahaan yang merasa keberatan untuk menerapkan UMK terbaru bisa melapor ke Disnaker. Di sana mereka dipersilakan mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum,” kata Karna saat dihubungi.
Karna mengungkapkan, pengajuan penangguhan UMK 2021 dibuka mulai 23 November hingga sekitar tiga pekan ke depan. Usulan bisa disampaikan langsung ke Kantor Disnakertrans Banten.
“(Pengusulan penangguhan UMK 2021) dimulai Senin lusa sampai tanggal 15-an Desember,” ungkapnya.
Soal syarat usulan penangguhan, Karna menjelaskan, hal itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Diatur dalam Kepmenaker (Keputusan Menteri Tenaga Kerja) Nomor 231 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penangguhan Upah,” jelasnya.
Diketahui, Gubernur Banten menaikkan UMK 2021 sebesar 1,5 persen dibanding tahun sebelumnya. Kebijakan itu berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Banten.
Informasi yang dihimpun, penetapan besaran UMK 2021 tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan UPK di Provinsi Banten 2021.
Adapun rincian besaran UMK terdiri atas Kabupaten Pandeglang dari Rp2.758.909,007 menjadi Rp2.800.292,64. Kabupaten Lebak Rp2.710.654,00 menjadi Rp2.751.313,81. Kedua daerah itu tetap mengalami kenaikan meski rekomendasi dari kepala daerahnya mengusulkan tidak ada kenaikan.
Kabupaten Serang dari Rp4.152.887,55 menjadi Rp4.251.180,86. Kabupaten Tangerang dari Rp4.168.269,62 menjadi Rp4.230.792,65. Kota Tangerang dari Rp4.199.029,92 menjadi Rp4.262.015,37. Kota Tangerang Selatan dari Rp4.168.268,62 menjadi Rp4.230.792,65. Kota Serang dari Rp3.773.940,00 menjadi Rp3.830.549,10 dan Kota Cilegon dari Rp4.246.081,42 menjadi Rp4.309.772,64.
(Mir/Red)