LEBAK – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebak, mengimbau kepada semua perusahaan baik itu perusahan besar, sedang, dan kecil untuk mengikutsertakan karyawannya masuk Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Jika hal tersebut tidak diindahkan, maka sanksi tegas menanti perusahan yang membandel.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Industrial Disnakertrans Lebak, Muhtar Mulia sesuai data terakhir, Disnakertrans Lebak mencatat terdapat sertus sembilan puluh enam perusahan baik perusahan besar, sedang, dan kecil. Namun terkait jumlah berapakah perusahan yang sudah mendaftarkan menjadi peserta BPJS pihaknya tidak ada.
“Untuk datanya itu belum kita ketahui tapi kita akan segera dikonfirmasikan kepada BPJSnya. Tapi, saya kira dari dari jumlah perusahan yang ada di Kabupaten Lebak, di atas lima puluh persen sudah mendaftarkan karyawannya masuk BPJS ketenagakerjaan,” katanya di sela-sela kegiatannya pada acara sosialisasi BPJS ketenagakerjaan, di aula gedung bangkit, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, Kamis (22/11/2018).
Dikatakannya, langkah tegas akan dilakukan Disnakertrans Lebak jika ada perusahan yang tidak mengikutsertakan karyawannya terhadap BPJS Ketenagakerjaan, maka pihaknya akan memanggil perusahan tersebut. Karena sesuai surat edaran Bupati Lebak tentang Jaminan Kesehatan dan Jaminan Ketenagakerjaan di wilayah Lebak, sesuai amat Undangan -undangan nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, Undang-undang nomor 24 tahun 2001 tentang BPJS, perekrutan pemerintah nomor 86 tahun 2013 tentang cara pengenaan sanksi administrasi kepada pemberi kerja selain penyelenggaraan dan setiap orang selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran dalam pelaksanaan jaminan sosial.
“Maka kepada orang, persekutuan atas badan hukum yang menjalankan suatu perusahan milik sendiri maupun bulan milik sendiri, yang ada di Kabupaten Lebak untuk mewajibkan mengikuti jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JMK), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP),” tandasnya.
Sementara itu Kelapa Disnakertrans Lebak, Maman SP mengatakan, wajib bagi perusahan untuk mengikutsertakan karyawannya masuk BPJS ketenagakerjaan. Hal itu, untuk mengantisipasi dan menjaga keselamatan atau kesejahteraan karyawan dalam keselamatan kerjanya. Maka dari itu, sesuai surat edaran bupati tidak ada alasan bagi perusahan tidak mengikutsertakan karyawannya dalam program tersebut.
“Kita lakukan sosialisasi tentang BPJS ketenagakerjaan terus menerus kepada perusahan yang ada di Lebak. Sejauh ini sudah bagus, tapi kita harapkan semua perusahan bisa mengikuti aturan yang ada,” ujarnya.
Ditambahkannya, adapun perusahan yang melanggar aturan maka akan diberikan sanksi administrasi dan pidana sebagaimana diatur dalam UU nomor 24 tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi kepada perusahan atau pemberi kerja.
“Ini hak pekerja, maka perusahan wajib hukumnya untuk mengikuti aturan tentang jaminan sosial ini,” tandasnya. (Ali/Red)