TANGSEL – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai atau buruh yang merasa tidak diberikan haknya oleh instansi atau perusahaannya.
Pantauan di lapangan, posko tersebut berdiri di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel, Jalan Raya Melati Mas, Blok 0, Nomor 01-03, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara.
Kepala Disnaker Tangsel, Purnama Wijaya mengungkapkan, selain menerima pengaduan, pihaknya juga akan melakukan pemantauan. Nantinya, tim ini bertugas untuk merumuskan, mengembangkan dan menyelesaikan perselisihan antar pekerja dengan perusahaan terkait THR.
“Secara periodik tim Posko Pengaduan THR nanti memberikan laporan kepada saya tentang perkembangan laporan sengketa uang lebaran itu,” ujar Purnama saat dikonfirmasi lewat pesan Whatsapp, Sabtu (25/5/2019).
Sementara Sekertaris Disnaker, Tangsel Yantie Sari membeberkan, posko tersebut bertujuan untuk melayani informasi dari pekerja atau buruh industri yang tidak mendapatkan haknya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
“Posko sudah mulai beroperasi sampai H-1 lebaran,” terangnya.
“Setiap tahun pengaduan terkait THR selalu ada tapi biasanya tidak banyak. Tahun kemarin cuma dua, kebanyakan dari karyawan kontrak,” terangnya. (Tra/Ihy/Red)