TANGSEL – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuka layanan pengaduan bagi karyawan yang tidak diberikan atau mengalami keterlambatan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Disnaker Tangsel, Sabam Maringan Halomoan mengatakan, pengaduan tersebut dipersiapkan untuk karyawan yang tidak diberikan atau masalah keterlambatan pemberian THR oleh perusahaan.
Maringan memaparkan langkah-langkah untuk melakukan pengaduan. Kata dia, pengaduan bisa ditempuh lewat dua cara, yaitu lewat menghubungi nomor telpon dan juga mengisi formulir yang telah disediakan.
“Jika lewat nomor telpon, pengadu bisa menghubungi tim reaksi cepat 085173104470 atau 081288293843 atau 085954036943 atas nama Ridwan,” ujar Maringan dalam keterangannya, Kamis (6/4/2023).
Setelah itu, Tim Reaksi Cepat akan menginformasikan kepada pelapor paling lambat 1×24 jam untuk jadwal bertemu secara tatap muka.
“Sementara untuk pengaduan secara online, pelapor dapat mengisi formulir google form dengan link https://bit.ly/FormulirPengaduanTHR2023 dan Screenshoot bukti pengaduan di kirimkan melalui whatsapp 085173104470,” ungkapnya.
Setelah itu, Posko akan melakukan konfirmasi tindak lanjut ke perusahaan sesuai dengan aduan pelapor dan pelapor akan mendapatkan informasi paling lambat 3×24 jam.
“Apabila nomor kontak di atas tidak dapat merespon maka pelapor dapat langsung menghubungi Kapala Dinas di nomor telepon 081288824888,” tukasnya. (Ihy/Red)