Beranda Pemerintahan Disnaker : Perusahaan Tidak Bayar THR Pada H-7 Lebaran Bisa Kena Sanksi

Disnaker : Perusahaan Tidak Bayar THR Pada H-7 Lebaran Bisa Kena Sanksi

Ilustrasi - foto istimewa kumparan.com
Follow BantenNews.co.id untuk mendapatkan informasi terkini, klik WhatsApp Channel 

LEBAK – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran wajib diberikan perusahaan kepada karyawan tujuh hari atau H-7 sebelum Idul Fitri.

Kepala Disnaker Kabupaten Lebak, Maman Suparman mengingatkan, pengusaha yang terlambat membayar THR dipastikan menerima sanksi administrasi.

“Sanksinya diatur dalam Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Administratif PP Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pengupahan,” kata Maman, Kamis (16/5/2019).

Maman menjelaskan, THR diberikan kepada karyawan yang sudah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih dan karyawan yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Lalu berapa besaran THR yang akan diterima oleh karyawan?. Bagi karyawan yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan satu bulan upah.

Sedangkan, karyawan dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tapi kurang 12 bulan diberikan secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja x 1 bulan upah dibagi 12 bulan.

Sementara bagi pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Harian Lepas, upah dihitung pertama Pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan;

Kemudian pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

“Seluruh perusahaan diwajibkan menandatangani pernyataan siap melaksanakan aturan tentang Pengupahan dan THR yang paling lambat sudah kami terima H-7 hari raya,” ucap Maman.

“Kami dirikan posko pengaduan THR, silahkan karyawan bisa melapor ke kami sebagai perwakilan pemerintah,” tutup Maman. (Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News