TANGERANG – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang memfasilitasi seluruh pekerja untuk melakukan konsultasi tentang ketenagakerjaan. Konsultasi dapat dilakukan secara langsung di Gedung Disnaker, Lantai 2.
Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan menyampaikan, para pekerja dapat berkonsultasi terkait PHK, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, Serikat Pekerja/Buruh, dan LKS Bipartit. Para pekerja dapat datang di jam operasional.
“Silakan datang untuk melakukan konsultasi tentang PHK, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, Serikat Pekerja/Buruh, dan LKS Bipartit. Jam operasional kami setiap hari kerja yaitu Senin hingga Jumat pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Fasilitas ini dapat digunakan untuk seluruh pekerja di Kota Tangerang,” ujarnya, Jumat (5/7/2024).
Ujang mengajak seluruh pekerja Kota Tangerang untuk memanfaatkan layanan konsultasi tersebut. Sehingga, dapat membantu para pekerja di Kota Tangerang terkait permasalahan atau informasi-informasi tentang ketenagakerjaan.
“Kami harap, dengan adanya layanan konsultasi tersebut dapat membantu para pekerja di Kota Tangerang,” ujarnya.
(Red)