Beranda Pemerintahan Disnaker Kota Serang Tegaskan Perusahaan Harus Bayar THR Penuh

Disnaker Kota Serang Tegaskan Perusahaan Harus Bayar THR Penuh

Ilustrasi - foto istimewa
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang, M. Ikbal menegaskan bahwa para pemberi kerja atau pengusaha harus membayarkan penuh Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.

Hal itu mengingat kondisi perekonomian di Kota Serang yang perlahan mulai pulih meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Ikbal mengatakan pihaknya sudah melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan di Kota Serang. Sejauh ini para pengusaha telah menyatakan kesanggupannya untuk membayarkan THR penuh tahun ini.

Ia menjelaskan bahwa dasar hukum pembayaran THR Keagamaan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Dalam aturan itu disebutkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya Keagamaan. Bila tidak mematuhi aturan ini, maka perusahaan bisa terkena sanksi ,” ucapnya ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/4/2022).

Ia mengatakan sanksinya berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha. Namun sejauh ini belum ada kasus para pekerja di Kota Serang yang tidak sampai menerima THR. Karena para perusahaan di Kota Serang masih mampu untuk memberikan THR kepada para pekerjanya.

“Untuk detail mengenai aturan THR Keagamaan ini, kami masih nunggu SE dari pusat. Tapi infonya gak jauh beda besarannya. Hasil monitoring mah sebesar gaji. Kementrian akan menerbitkan kebijakan terbaru pada minggu depan,” ucapnya.

Plt Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Serang, Cucum Sumiarsih mengatakan dari sebanyak 1.600 perusahaan di Kota Serang, pihaknya secara bergilir fokus memonitoring 72 perusahaan yang pekerjanya banyak dan belum terpantau tim monitoring THR Disnaker Kota Serang tahun sebelumnya.

Meskipun begitu pihaknya sudah menyiapkan layanan posko pengaduan THR di kantor Disnakertrans Kota Serang.

Baca Juga :  Disnaker Banten Imbau Pembayaran THR Tepat Waktu

“Buka jam hari kerja, pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB. Kami harap sih para pelaku usaha punya kesadaran untuk memberikan THR kepada para pekerjanya,” ucapnya.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News