Beranda Pemerintahan Disnaker : Jika Tak Membayar THR Perusahaan Bakal Kena Sanksi

Disnaker : Jika Tak Membayar THR Perusahaan Bakal Kena Sanksi

Ilustrasi - foto istimewa kumparan.com

TANGSEL – Sekertaris Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Yantie Sari menegaskan perusahaan yang ada di Tangsel harus membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pegawainya harus tepat waktu. Bila tidak pemerintah setempat tak segan memberikan sanksi administrasi.

“Apabila pengusaha terlambat atau sama sekali tidak memberikan THR dapat dikenai sanksi. Berkenaan dengan hal tersebut, hendaknya perusahaan membayarkan THR tepat waktu,” kata Yantie saat dikonfirmasi BantenNews.co.id, Sabtu (25/5/2019).

Menurutnya ada enam poin pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 06 Tahun 2016 tentang THR. THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang punya masa kerja satu bulan atau lebih.

Pekerja punya hubungan kerja dengan pengusaha dalam masa waktu tertentu atau tidak tertentu. Besaran THR pekerja yang masa waktu tugasnya 12 bulan atau lebih secara berturut-turun diberikan sebanyak satu bulan nominal upah.

“Besaran upah bagi pekerja yang masa tugas 1 bulan secara terus menerus atau kurang dari 12 diberikan secara proporsional. Dengan perhitungan masa kerja dikali satu bulan upah dibagi 12,” ujarnya.

Ada juga aturan bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas upah satu bulan dihitung. Pekerja yang punya masa kerja 12 bulan atau lebih, upah sebulan dihitung rata-rata selama setahun sebelum hari raya keagamaan.

“THR paling lambat diberikan sepekan sebelum hari raya keagamaan,” tegasnya. (Tra/Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News