LEBAK – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menyalurkan Set Top Box (STB) TV digital secara gratis kepada setiap masyarakat yang berhak menerima.
Alat ini mempunyai peran penting untuk memudahkan TV analog menerima siaran sinyal TV digital, karena sudah memiliki digita video broadcasting second generation teresstrial.
Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Lebak, Doddy Irawan mengatakan, terkait dengan penyaluran STB gratis tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak saat ini tengah melakukan pendataan terhadap rumah tangga calon penerima STB.
“Sesuai dengan araha Kementerian Pemkab Lebak sudah harus mulai mendata keluarga-keluarga yang berhak mendapatkan STB,” kata Dodi saat dihubungi, Kamis (7/7/2022).
Ia menjelaskan, pendataan calon penerima mengacu pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Calon penerima STB juga harus sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
“Tentunya calon penerima tersebut harus memiliki TV analog, bukan TV digital. Lalu, calon penerima juga harus berada pada jangkauan TV digital, bersedia untuk menandatangani pemanfaatan STB, dan satu rumah hanya mendapatkan satu STB,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, proses pendataan masih dilakukan oleh Dinas Kominfo hingga akhir Juli 2022. Untuk sinkronisasi data, prosesnya bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta dinas sosial.
“Jumlah berapa yang kita dapat kita belum tahu, karena saat ini kami masih mendata untuk diusulkan dan beberapa syarat yang harus disampaikan,” imbuhnya.
Doddy menambahkan, sosialisasi penerapan TV digital terus dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat melalui masing-masing Pemerintah Desa.
“Kami sudah mengundang Perintah Desa dan Kecamatan untuk menyampaikan rencana penghentian saluran TV analog, terkait bantuan STB kita lakukan secara berjenjang. Secara nasional rencana penyiaran TV analog akan dihentikan keseluruhannya pada tanggal 2 November 2022,” katanya. (San/Red)