Beranda Peristiwa Disiksa Anak Majikan di Riyadh, TKW asal Kota Serang Minta Dipulangkan

Disiksa Anak Majikan di Riyadh, TKW asal Kota Serang Minta Dipulangkan

Buruh migran asal Kota Serang, Ratih bin Tobrani . (Ist)

SERANG – Sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita asal Kecamatan Walantaka, Kota Serang meminta tolong dipulangkan sambil menangis viral di media sosial. Dirinya yang diketahui bernama Ratih itu merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau biasa disebut Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang saat ini bekerja di Riyadh, Arab Saudi.

Dari rekaman yang diterima BantenNews.co.id, perempuan bernama lengkap Ratih bin Tobrani itu memohon kepada keluarganya untuk membantunya pulang dari negara yang saat ini menjadi tempatnya mencari nafkah lantaran kerap kali mendapatkan siksaan dari anak majikannya. Ratih juga mengirimkan sejumlah foto yang menunjukkan luka lebam serta luka di jari tengah kaki kanannya yang terbungkus kain kasa.

“Kang tulung kite sih kang. Pengen balik. Saban dina digebugi anak majikan bae kang. Kitane pegel kang, tulung pengin balik kitane kang. Kita pengen balik. (Kang, tolong saya sih kang. Pengen pulang. Setiap hari saya dipukuli anak majikan terus kang. Saya enggak kuat, tolong pengen pulang sayanya kang. Saya pengen pulang),” ujar Ratih dalam video berdurasi 34 detik yang diterima BantenNews.co.id pada Rabu (7/9/2022).

Menurut keterangan Sekretaris DPW Garda BMI Banten Nafis Salim, Ratih disiksa oleh majikan serta kedua anak majikannya yang berumur 12 tahun dan 8 tahun yang menyebabkan kuku jari tengah kaki kanan PMI tersebut copot kemudian ia juga mendapat lebam-lebam di tubuhnya. Tak hanya mendapat perilaku tidak menyenangkan, komunikasi Ratih selama bekerja di rumah majikannya pun terbatas dan selalu diawasi.

“Pertama berangkat kan baik-baik saja, setelah 2 bulan bekerja PMI tersebut ada intimidasi oleh majikan tersebut nah lanjut beberapa bulan kemudian PMI ada penyiksaan oleh anak majikannya dan sering dimarahi, wifi juga tidak difasilitasi oleh majikan, dapat beli sendiri, dapt minta-minta dari temannya juga kalau untuk masalah komunikasi juga susah karena tidak difasilitasi paket data,” ujar Nafis ketika dihubungi BantenNews.co.id pada Kamis (8/9/2022).

Ratih diketahui berangkat secara unprosedural melalui sponsornya yang berinisial SE dan anak buah sponsor yakni SM warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang pada sekitar Oktober 2021 lalu. Ia pergi menggunakan Visa Ziarah yang masa berlakunya hanya sekitar 3 bulan. Menurut peraturan Kementerian Luar Negeri, Visa Ziarah bukanlah sebagai visa yang digunakan untuk bekerja.

Kabar penyiksaan terhadap Ratih awalnya diketahui oleh DPW Garda Buruh Migran Indonesia (BMI) Banten dan teman-temannya. Ratih tidak langsung menyampaikan hal itu dikhawatirkan ibunya akan menderita. Sekitar awal Agustus 2022, keluarga Ratih akhirnya mengetahui perkara itu dan terkejut yang kemudian langsung meminta pihak sponsor untuk memulangkan Ratih.

Keluarga baru bisa berkomunikasi dengan Ratih kembali yakni Rabu (7/9/2022). Dari komunikasi tersebut, diketahui majikan sempat mengancam agar pihak Ratih menghentikan kasus tersebut untuk tidak viral dan bersedia memulangkan Ratih jika sponsor yang membawa Ratih bisa memberikannya uang pengganti.

“Jadi gini kemarin sore sempat berkomunikasi dengan kami juga bahwa majikan akan merampas HP nya kalau kasus tersebut yang viral ini tidak selesai makanya pihak majikan juga akan memulangkan tetapi sponsor harus mengadakan uang untuk kepulangannya,” tambah Nafis.

Awalnya pihak sponsor bersedia untuk memulangkan Ratih dengan meminta uang senilai Rp45 juta. Namun, hal itu tidak disanggupi keluarga.

“Sebelumnya sponsor meminta uang denda ataupun uang ganti rugi senilai Rp45 juta, sesudah viral pihak sponsor menelepon kami untuk klarifikasi tentang si PMI tersebut. Pihak sponsor tadi malam sudah berkomunikasi dengan kita dan keluarganya sudah berkumpul klarifikasi di kantor kami nah setelah itu pihak sponsor berjanji akan memulangkan abis bulan ini atau Oktober,” jelas Nafis.

Nafis mengungkapkan pihaknya juga telah melaporkan perkara ini kepada pihak-pihak terkait mulai dari BP2MI Banten hingga Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh (KBRI Riyadh). Kendati demikian, hingga saat ini belum ada respon dari pihak tersebut.

Sementara itu, keluarga juga hanya bisa pasrah untuk menunggu sponsor bisa memulangkan Ratih ke Indonesia.

“Kalau semisalnya enggak dipenuhi, pihak keluarga akan menuntut kalaupun akan melaporkan ke pihak berwajib. Sampai saat ini belum melibatkan kepolisian hanya untuk pihak sponsor aja dulu kata keluarga,” tegas Nafis.

Sebelum berangkat ke Riyadh, Arab Saudi, Ratih ditempatkan terlebih dahulu di rumah sponsor yang terletak di Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang selama beberapa hari. Layaknya PMI unprosedural lainnya, sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi, dirinya juga mendapatkan fee senilai Rp4 juta hingga Rp7 juta.

Tidak melalui agensi, Ratih langsung diberangkatkan secara per-orangan memakai Visa Ziarah. Padahal bekerja menggunakan Visa Ziarah sudah dilarang tegas oleh pemerintah. Pemerintah Indonesia juga telah membekukan pengiriman PMI ke Timur Tengah sejak 2015 dan kebijakan tersebut masih berlaku hingga saat ini.

Kebijakan itu semakin dipertegas dengan Permen Tenaga Kerja RI Nomor 260 Tahun 2015 yang isinya adalah penghentian pengiriman tenaga kerja untuk sektor domestik, seperti pembantu rumah tangga dan sopir pribadi keluarga ke seluruh negara di Timur tengah termasuk Arab Saudi.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News