LEBAK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak menindak sopir truk yang mengangkut pasir basah dan overtonase di Jalan Maulana Yusuf, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten, Selasa (10/7/2018).
Staf Lalu Lintas Dishub Lebak Cepi Hunaepi mengatakan, dari hasil monitoring di sepanjang Jalan Maulana Yusuf, petugas Dishub Lebak berhasil menindak sebanyak delapan truk angkutan pasir basah dan overtonase.
“Kita berikan sanksi tilang terhadap kendaraan yang betul-betul nampak jelas pelanggaranya,” kata Cepi
Menurut Cepi, kendaraan yang mengangkut pasir basah dan overtonase tersebut telah melanggar tata cara angkutan dan muatan barang sesuai dengan pasal 307 Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
“Kami tidak tutup mata, dan tidak hanya angkutan pasir basah saja tapi semua jenis kendaraan yang melanggar tata cara muatan kita berikan tindakan tegas,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang warga Aweh Ifan meminta, petugas Dishub maupun intansi terkait lebih intensif dalam melakukan monitoring terhadap aktivitas angkutan pasir basah maupun angkutan barang yang overtonase.
“Biasanya mereka sengaja berhenti di pinggir jalan ini untuk membuang limbah air dari pasir basah yang mereka angkut,” katanya.
Ia berharap, operasi yang dilakukan petugas Dishub Lebak tidak sekadar formalitas semata, tapi harus berani memberikan sanksi tegas terhadap angkutan pasir basah agar tidak melakukan pelanggaran.
“Kalau terus dibiarkan jalan jadi cepat rusak, kotor dan licin. Bahkan tidak sedikit warga yang terpeleset saat melewati genangan air dari limbah pasir tersebut,” jelasnya. (Tra/Ali/Red)