LEBAK– Dishub Lebak akan menindak kendaraan yang parkir liar di wilayah Rangkasbitung. Kendaraan parkir liar dengan menggemboskan ban hingga derek.
Kepala Dishub Lebak Rully Edward mengatakan, tindakan tersebut dilakukan bagi pengendara yang memarkir kendaraannya di tempat yang sudah dilarang, terutama di wilayah Rangkasbitung.
“Dishub akan merencanakan seperti itu, ini bukan hanya sanksi tilang tapi seperti di Jakarta agar ada efek jera bagi mereka yang tetap parkir kendaraannya sembarangan,” kata Ruy saat dihubungi, Jumat (13/7/2023).
Ia menjelaskan, aturan tersebut akan disampaikan Dishub kepada DPRD Lebak, untuk kemudian diatur dalam peraturan daerah (Perda).
“Nanti ada Perda tentang penyelenggaraan transportasi yang berkaitan dengan angkutan, perparkiran termasuk hak dan kewajiban,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini di area jalan protokol seperti Jalan Multatuli, Rangkasbitung dan sekitar gedung Pemkab Lebak sering menjadi area parkir bagi kendaraan-kendaraan pribadi.
“Terkadang sepanjang area jalan tersebut, menimbulkan kemacetan, di waktu siang hingga malam karena merupakan jalan protokol di pusat kota,” ucapnya. (San/Red)