Beranda Pemerintahan Dishub Larang Bus Gunakan Klakson Telolet

Dishub Larang Bus Gunakan Klakson Telolet

Pegawai Terminal Mandala saat melakukan pengecekan bus.

LEBAK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak melalaui Kepala Terminal Mandala, melarang agar para Perusahaan Otobus (PO) untuk tidak menggunakan klakson telolet.

Kepala Terminal Mandala Muksin mengatakan, jika Surat Edaran terkait himbauan larangan penggunaan klakson telolet sudah ada sejak tahun 2022 lalu.

“Selain itu juga kita tetap memberikan himbauan dan peringatan kepada para pengurus atau koordinator untuk tidak menggunakan telolet,” kata Muksin saat ditemui di Terminal Mandala, Rabu (27/3/2024).

Ia menjelaskan, larangan itu dibuat dikarenakan dapat membahayakan pengendara lain serta masyarakat sekitar terutama anak-anak yang sengaja menanti ditepi jalan untuk meminta dibunyikannya klakson telolet.

“Iya membahyakan apalagi anak-anak SD di hari libur suka sengaja menunggu dipinggir jalan untuk mendengar suara klakson telolet,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu sopir bus Saya Hendra mengatakan, bahwa dirinya mendukung pelarangan penggunaan klakson telolet. Karena, suara klakson telolet tersebut sangatlah mengganggu pengguna jalan lainnya.

“Pendengaran terganggu. Saya kalau dibelakang mobil yang ada teloletnya suka tidak bisa mendengar yang lain. Apalagi kalau banyak anak kecil di pinggir jalan tuh takutnya ketabrak,” ucapnya. (San/Red).

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News