TANGERANG – Jelang arus mudik, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus melakukan persiapan secara matang. Salah satunya, Pemkot Tangerang akan melakukan pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan balik berlangsung, mulai 24 Maret-8 April 2025 mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Achmad Suhaely menuturkan, pembatasan operasional angkutan barang dilakukan untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas di tengah meningkatnya mobilitas kendaraan selama arus mudik.
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Pengaturan Lalu Litas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran Tahun 2025 yang baru saja diterbitkan oleh pemerintah pusat.
“Kami akan mengupayakan pembatasan operasional angkutan barang ini bisa berjalan maksimal. Terlebih pembatasan ini sangat penting untuk meningkatkan keselamatan sekaligus mengurangi risiko kecelakaan bagi para pemudik,” ujar Suhaely, Rabu (19/3/2025).
Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang akan membatasi operasional angkutan barang yang mengangkut tanah, pasir, batu, bahan bangunan, hasil tambang, serta mobil barang dengan kereta gandengan di beberapa ruas jalan utama jalur mudik di Kota Tangerang, seperti Jalan Raya Merdeka dan Jalan Raya Gatot Subroto yang menghubungkan Jakarta-Serang.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyosialisasikan pembatasan ini secara masif sekaligus melakukan persiapan lainnya yang dibutuhkan menjelang arus mudik Lebaran nanti,” tambahnya.
Selain itu, Pemkot Tangerang berharap pembatasan operasional angkutan barang tersebut dapat meningkatkan keamanan bersama selama arus mudik berlangsung.
Tim Redaksi