SERANG – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang, Muhamad Ikbal menyoroti persoalan parkir liar di Kota Serang yang semakin meresahkan. Ia mengungkapkan, kurang lebih terdapat 35 titik parkir resmi yang terdata.
Ia juga mengaku, masih ada sejumlah lokasi yang belum diawasi oleh petugas atau juru parkir.
“Memang ada beberapa titik yang tidak kami tempatkan petugas, karena itu bukan sasaran utama kami. Namun, jika di lokasi tersebut masih ada yang memungut biaya parkir, berarti itu parkir liar,” ujar Ikbal, Jumat (13/12/2024).
Untuk menekan keberadaan parkir liar, lanjut Ikbal, pihaknya berencana memperkuat pengawasan pada tahun 2025 mendatang.
Meski begitu, ia menegaskan pengawasan tersebut akan dilakukan secara kolaboratif dengan pihak lain. Mengingat Dishub bukanlah penegak hukum.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian khusus adalah kawasan di depan JCO, yang sering mengalami kemacetan akibat kendaraan parkir di bahu jalan.
“Kami sudah beberapa kali menegur pemilik JCO, karena dari awal kami melihat potensi konflik ini. Ruang parkir mereka sangat minim, bahkan hampir tidak ada. Akibatnya, pembeli parkir sembarangan hingga menghabiskan bahu jalan,” kata Ikbal.
Ikbal menambahkan, kemacetan di area tersebut menjadi masalah besar karena jalan di depan JCO merupakan jalan nasional.
“Apakah itu termasuk parkir liar atau bukan, kami akan berkoordinasi lebih lanjut, mengingat status jalan ini sebagai jalan nasional,” tutupnya.
Penulis : Ade Faturrohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd