Beranda Pemerintahan Dishub Cilegon Jadikan Pasar Kranggot Percontohan Parkir Daerah

Dishub Cilegon Jadikan Pasar Kranggot Percontohan Parkir Daerah

Kepala Dishub Cilegon, Uteng Dedi Apendi (kanan) saat menyampaikan keterangan pers. (Gilang)

CILEGON – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon akan menerapkan retribusi parkir resmi di dalam kawasan khusus pasar Kranggot Cilegon dengan melibatkan pihak ketiga PT Kujang Sakti Siliwangi (KSS).

Kepala Dishub Kota Cilegon, Uteng Dedi Apendi menerangkan program yang berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu sekaligus untuk menata kendaraan parkir di pasar tradisional tersebut.

“Kita ingin meningkatkan PAD yang selama ini masih belum maksimal dalam penyelenggaraan perparkiran di sana melalui kerja sama dengan PT KSS selaku pihak ketiga yang akan mempekerjakan sekitar 30 orang jukir (juru parkir) dengan gaji sesuai standar UMK,” ujar Uteng dalam keterangan persnya, Selasa (27/7/2021).

Dikatakan, penataan parkir di areal tersebut rencananya akan dijadikan program percontohan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi di Bidang Perparkiran, Perda nomor 9 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Peraturan Walikota nomor 11 tahun 2018 Petunjuk Pelaksanaan Perda nomor 9 tahun 2018.

“Seluruh kendaraan yang keluar masuk akan dikenakan tarif parkir sesuai perda, untuk motor Rp1.000 dan mobil Rp2.000, kecuali kendaraan yang kurang dari 10 menit di dalam pasar, tidak dikenakan tarif. Dan bila terjadi kehilangan, maka akan di-cover oleh asuransi. Sementara untuk pedagang, akan diberlakukan sistem member,” terangnya.

Pada Agustus mendatang, rencana itu akan dilakukan secara manual seraya Dishub Cilegon mempersiapkan permohonan pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Negeri dan Polres Cilegon.

“Rencananya kita juga akan ajukan ini ke Walikota untuk dibuatkan SK (Surat Keputusan) terkait dengan titik-titik parkirnya. Jadi, Agustus itu masa penjajakan, barulah satu bulan ke depan akan ada pemasangan alat di pintu masuk dan keluar pasar,” tandasnya.

(dev/red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News