SERANG – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo mengungkapkan, sebanyak 12 traffic light atau lampu merah di persimpangan di Provinsi Banten yang dikelola pihaknya sudah dilengkapi kamera CCTV (Closed Circuit Television). Namun sifatnya masih untuk pengaturan lalu lintas.
“Speknya beda karena masih terbatas, tidak sampai pada nomor polisi kendaraan. Nanti kita akan melakukan peningkatan,” ungkapnya, Selasa (23/4/2021).
Sementara kamera ETLE (Electronic Law Enforcement) speknya lebih tinggi karena mengguna Intellegent Artificial (IA).
“Karena CCTV di situ nantinya menggunakan IA (Intellegent Artificial). Kita belum,” tambah Tri.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten Opar Sohari menyarankan, untuk menghindari tagihan tilang kepada pemilik kendaraan sebelumnya. Kendaraan yang dijual hendaknya melakukan balik atau pindah nama.
Launching ETLE Nasional Tahap I dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk 12 Kepolisian Daerah (Polda) pada 224 titik. Yakni : Polda Banten, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda DI Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatera Barat, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, dan Polda Sulawesi Utara.
Jenis pelanggaran yang dideteksi ETLE adalah : pelanggaran traffic light atau lampu merah, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaraan sabuk pengaman atau safety belt, pelanggaran menggunakan hp saat mengemudi, pelanggaran batas kecepatan, melawan arus, tidak memakai helm, pelanggaran pembatasan jenis kendaraan, serta keabsahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
(Red)