SERANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang mengapresiasi kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wilayah Banten. Pihaknya akan segera menindaklanjuti terkait masukan yang diberikan KPK terkait transparansi dana BOS di setiap sekolah.
“Tapi perlu diketahui oleh semua masyarakat, bahwa di Kota Serang tidak ada dana BOSDA, yang ada adalah dana BOS saja,” ujar Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Zubaidillah, Selasa (24/7/2018).
Menurutnya, dana BOS tersebut langsung dikirim ke rekening setiap sekolah oleh pemerintah pusat melalui Provinsi Banten. Sehingga Dindikbud Kota Serang secara riil tidak menerima dana BOS tersebut. Melainkan pihaknya hanya mengusulkan kemudian membuat MOu dengan Dindik Provinsi Banten dan melaporkan pada neraca keuangan Pemkot Serang.
“Karena dana BOS tersebut masuk ke rekening sekolah masing-masing. Kemudian dibelanjakan menurut juklak juknis dari Kemendikbud oleh pihak sekolah. Kami hanya mendapat angkanya saja bukan uangnya,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, terkait penggunaan dana BOS, Dindikbud Kota Serang bersama Inspektorat Kota Serang dan DPKAD Kota Serang pun rutin memberikan sosialisasi ke semua sekolah. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan arahan kepada sekolah terkait pengunaan dana BOS tersebut.
“Jadi yang mengelola dana BOS itu sekolah, penggunaannya sekolah, SPJ-nya juga sekolah. Kami berkewajiban memberikan arahan dan menuntun tentang bagaimana pengunaan dana BOs yang baik,” tuturnya.
Dia mengatakan, rencananya tahun 2019 pihaknya akan membuat RKAS dan pelaporan dana BOS secara online dari satuan pendidikan SD dan SMP. Ia mengaku saat ini sudah memasukan kebutuhannya untuk pengadaan server, pengadaan aplikasi, beban internet tiap bulan, maintenance, pembayaran operator dan juga melakukan sosialisasi khususnya ke sekolah negeri.
“Kami sudah melakukan study banding ke Dinas Pendidikan Kota Bandung terkait hal tersebut. Sesuai dengan rekomendasi KPK agar masyarakat juga tau penggunaan dana BOS di setiap sekolahnya,” katanya.
Namun untuk saat ini, kata dia pihaknya terus memberikan pembinaan. Selain itu, setiap sekolah pun wajib memberikan pelaporan dana tersebut baik semesteran maupun akhir tahun.
“Sekarang pelaporannya 2 yaitu ke Kemendikbud dan Kemendagri. Selain itu kami juga akan terus meningkatkan sosialisasi pelatihan tentang pengelolaan dana BOS sesuai Permendagri dan Permendikbud yang berlaku untuk dana bos ini,” ujarnya. (Dhe/Red)