Beranda Hukum Disebut Terima Rp 27 M, Menpora Dito Dihadirkan di Persidangan Kasus BTS...

Disebut Terima Rp 27 M, Menpora Dito Dihadirkan di Persidangan Kasus BTS Hari Ini

Dito Ariotedjo (Instagram/@ditoariotedjo)

JAKARTA – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo dijadwalkan hadir di persidangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo hari ini, Rabu (11/10/2023).

Dito Ariotedjo akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan yang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dito diminta untuk hadir oleh jaksa penuntut umum (JPU) lantaran namanya yang disebut menerima Rp 27 miliar untuk mengamankan kasus korupsi BTS 4G di persidangan beberapa waktu lalu.

“Maksudnya kami mengajukan untuk permohonan menghadirkan saksi tambahan yang mulia” kata Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (3/10/2023).

Jaksa kemudian menyodorkan kertas ke Majelis Hakim yang berisi nama saksi yang diminta dihadirkan. “Oh Dito yang menteri itu,” kata Hakim yang langsung dibenarkan Jaksa.

Hakim kemudian meminta agar surat pemanggilan Dito disiapkan. Diputuskan dia akan dihadirkan sebagai saksi pada 11 Oktober 2023.

“Ario Bimo Nandito Ariotedjo ya. Tanggal, kami belum musyawarah Pak, bisa enggak tanggal 11 (Oktober) saja?” tanya Hakim.

“Kami menyesuaikan yang mulia,” jawab Jaksa.

Nama Dito disebut Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Johnny Plate dan kawan-kawan. Hal itu terungkap saat Hakim, mengkonfirmasi aliran uang korupsi BTS 4G sejumlah pihak.

“Yang terakhir namanya Dito,” kata Irwan menjawab pertanyaan hakim saat di persidangan.

Hakim kemudian mencecar sosok Dito yang dimaksud oleh Irwan. “Belakangan saya ketahui namanya Dito Ariotedjo Pak,” jawabnya.

“Dito Ariotedjo, siapa itu? Enggak tahu saya orangnya,” tanya Hakim.

“Jadi, pada saat Pak Windu merasa tidak berhasil melakukan penyelesaian ini, Pak Windu pada saat itu memperkenalkan saya ke orang namanya ke Haji Oni,” jawabnya.

Hakim kemudian bertanya siapa sosok dari Haji Oni, namun Irwan mengaku tidak terlalu mengenalkan.

“Lalu beliau (Haji Oni), besoknya menitip pesan lewat Dito. Kebetulan Dito berkontak dengan teman saya namanya Resi. Untuk berikutnya langsung saja berurusan, berhubungan dengan Haji Oni, tapi tidak dengan orang yang kemarin,” kata Irwan menjelaskan.

“Artinya orang yang kemarin itu adalah Windu dan saya. Jadi pada akhirnya yang bertemu dengan Dito dan Haji Oni adalah Pak Galumbang dan Resi, tapi harus ajak Pak Anang untuk langsung berhubungan,” paparnya.

Irwan mengaku memang pernah bertemu dengan Dito, namun hanya sekali.

“Saya pernah bertemu sekali di rumah di Jalan Denpasar, tapi saya tidak banyak mengobrol,” katanya.

Sebagaimana diketahui, perkara uang Rp 27 miliar dalam kasus ini sempat menjadi misteri. Nama Dito Ariotedjo turut terseret.

Maqdir Ismail, kuasa hukum Irwan menyebut ada orang yang mengembalikan uang Rp 27 miliar ke kantornya pada Selasa 4 Juli 2023. Pengembalian uang itu sehari setelah Menpora Dito diperiksa penyidik Kejaksaan Agung pada Senin 3 Juli 2023.

Maqdir saat itu memang tidak menyebut nama pihak yang mengembalikan uang tersebut. Namun kata dia, yang mengembalikan uang itu adalah pihak yang menjanjikan dapat menyelesaikan perkara BTS 4G.

“Kalau sepenjang yang saya dengar ada yang menjanjikan bisa mengurus perkara ini,” kata Maqdir. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News