Beranda Hukum Disebut Terima Duit, Edi Ariadi Jadi Saksi Sidang Korupsi Warnasari

Disebut Terima Duit, Edi Ariadi Jadi Saksi Sidang Korupsi Warnasari

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi menjalani sidang korupsi di Pengadilan Negeri Serang. (Audindra/Bantennews.co.id)

SERANG – Mantan Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi menjadi saksi perkara korupsi pembangunan tahap II akses Pelabuhan Warnasari pada tahun 2021. Edi juga diduga terlibat dalam proses lelang proyek yang dimenangkan oleh PT Arkindo.

Edi hadir sebagai saksi tunggal di Pengadilan Tipikor Serang pada Kamis (3/10/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon dan Kejati Banten bergiliran mencecar Edi dengan berbagai pertanyaan saat ia menjabat Wali Kota Cilegon.

JPU juga mencecar peran Edi dengan proyek jalan akses Pelabuhan Warnasari oleh PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) yang sebagian besar sahamnya milik Pemkot Cilegon.

JPU menanyakan terkait pertemuan Edi Ariadi dengan Sugiman (terpidana kasus serupa) di kantor Walikota Cilegon sebelum proyek dimulai. Sugiman disebut-sebut bertemu Edi ditemani Rahmat alias Rahmat Peor untuk meminta Sugiman dimenangkan dalam lelang proyek.

“Ada pertemuan dengan Sugiman?,” kata JPU.

“Betul, (tapi) saya tidak mengarahkan (terkait proyek) hanya silaturahmi saja,” jawab Edi.

Edi mengakui adanya pertemuan tersebut terjadi sekitar tahun 2019. Di sana ia mengaku pertama kali bertemu Sugiman karena dikenalkan oleh Rahmat Peor. Alasan Edi tujuannya hanya sekadar silaturahmi tanpa membahas proyek. Ia membantah terlibat dalam proses lelang.

Baca juga: Saksi Sebut Proyek Akses Pelabuhan Warnasari Milik Mantan Walikota Cilegon

Saat pertemuan tersebut, Edi katanya memanggil mantan Direktur Operasional PT PCM, Akmal Firmansyah yang saat ini menjadi terdakwa. Alasannya, Akmal diajak karena dekat dengan Sugiman. “(Saya bilang ke Akmal) Terima aja kalau dia (Sugiman) mau silaturhami terima saja bukan soal PT PCM ya. Saya nggak mengarahkan,” tegasnya.

Edi juga ditanya kenapa saat menjabat sebagai Wali Kota mau menemui Sugiman. Hal itu dijawab Edi bahwa kantor Wali Kota terbuka bagi siapa pun yang ingin bertemu dirinya. Ia bilang tidak membedakan siapa pun yang ingin menemuinya pada saat itu.

“Saya menerima siapa pun apakah masyarakat atau bukan. Terbuka pintu kantor saya (untuk masyarakat),” kata Edi.

Hakim Ad Hoc, Heryanti Hasan kemudian mencecar Edi mengenai dirinya yang disebut menerima uang dari Sugiman sekitar Rp400 juta. Sugiman pada persidangan dalam perkaranya pernah mengatakan ia memberi uang tersebut agar menang lelang proyek Jalan Lingkar Utara (JLU). Tapi karena tidak menang, ia kemudian menagih uang tersebut kembali.

“Saya tidak menawarkan. Tidak ada (uang Rp400 juta) saya tidak menerima uang,” jawab Edi.

Ia membantah mengetahui terkait adanya uang yang diberikan Sugiman kepada dirinya maupun kepada direksi PT PCM termasuk terdakwa Akmal.

Baca juga: Setelah Akmal, Polda Banten Bidik Calon Tersangka Baru Korupsi Akses Jalan Warnasari

Saat pertanyaan diulang mengenai apakah pembasahan di kantornya pada sekitar 2019 lalu membahas mengenai proyek JLU atau Warnasari ia mengatakan memang ada pembahasan soal proyek JLU dan Warnasari tapi ia tidak mengarahkan agar Sugiman dapat proyek.

Ia juga mengatakan mengajak Akmal bertemu dengan Sugiman karena keduanya sudah dekat sebelum dirinya kenal Sugiman. Hakim lalu bertanya kenapa jika membahas proyek JLU juga harus mengajak Akmal yang tidak mempunyai kewenangan terkait proyek tersebut.

Sambil tergagap dirinya menjawab bahwa ia yakin Akmal dekat dengan Sugiman. “Saya lupa tapi yang jelas Sugiman kenal saya itu sudah kenal Pak Akmal terlebih dahulu. Soalnya Pak Akmal pernah di Dinas PU,” jawabnya.

Keterangan Edi kemudian dibantah oleh terdakwa Akmal. Ia membenarkan jika dalam pertemuan awal itu dirinya ditelpon oleh Edi untuk turut hadir bertemu Sugiman. Ia juga jika dirinya dekat dengan Sugiman karena sebelum pertemuan itu tidak pernah bertemu.

“Keberatan yang mulia, mengenai pertemuan di ruang Wali Kota antara Pak Wali Kota, Sugiman Pak Rahmat Peor kemudian saya ditelpon untuk datang di ruangan sudah ada apa Peor dan Sugiman. Tidak benar saya dekat dengan Pak Sugiman. Saksi (Edi Ariadi) menyampaikan kepada saya ada proyek apa di PT PCM saya sampaikan kalau soal proyek (langsung) ke Dirut saja. (Tapi) saya kasih tahu akan ada proyek akses jalan,” kata Akmal di akhir persidangan.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News