KAB. SERANG – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDT), Yandri Susanto membantah keterlibatannya dalam Pilkada Kabupaten Serang.
Seperti diketahui, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), menyebutkan adanya pelanggaran terstruktur dalam memenangkan Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas, pada Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Ratu Zakiyah juga diketahui merupakan istri dari Yandri Susanto.
Putusan MK mencatat keterlibatan aparat pemerintah desa dalam pelanggaran yang diduga menunjukkan keberpihakan. Yandri disebut sebagai pejabat negara yang terlibat dalam pelanggaran tersebut, baik secara sengaja maupun tidak sengaja.
“Rangkaian-rangkaian yang telah terbukti adalah pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur karena melibatkan aparat pemerintahan desa yang berkaitan dengan perilaku dan perbuatan yang dilakukan sengaja maupun tidak sengaja oleh Mendes PDT, Yandri Susanto selaku pejabat negara,” ujar Hakim anggota MK, Enny Nurbaningsih dalam putusannya, Senin (24/2/2025) lalu.
Dalam klarifikasinya, Yandri membantah tuduhan keterlibatan dalam Pilkada Kabupaten Serang. Ia mengklaim, kehadirannya pada Raker Apdesi Kabupaten Serang pada 3 Oktober 2024 tidak relevan.
Hal itu diungkapkannya lantaran ia belum menjabat sebagai Mendes PDT saat itu. Ia juga menanggapi klaim MK mengenai kehadirannya di acara haul dan Hari Santri.
Yandri menegaskan, dalam acara tersebut tidak ada pernyataan atau ajakan kampanye.
Cecep Ashari, koordinator kuasa hukum Zakiyah-Najib, merespons pernyataan Yandri dalam konferensi pers Yandri yang dilaksanakan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan (26/2/2025) kemarin.
Ia menegaskan, acara Raker Apdesi Kabupaten Serang yang disebut-sebut tersebut tidak melanggar hukum. Karena, kata Cecep, Yandri hadir dalam acara tersebut sebagai pengurus, bukan dalam kapasitasnya sebagai Menteri.
“Intinya, pernyataan Pak Yandri dalam konferensi pers kemarin adalah benar,” ujarnya.
Cecep juga menyayangkan, Hakim MK tidak cermat dalam mempertimbangkan bukti yang diajukan.
Lebih lanjut Cecep mengatakan, Yandri bukan bagian dari tim pemenangan Paslon 02 dan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh kliennya selama pemilihan.
“Kami sudah menyampaikan bahwa tidak ada hubungan hukum antara Pak Yandri dan klien kami,” katanya.
Cecep juga mencatat bahwa laporan pelanggaran yang ditindaklanjuti Bawaslu tidak menunjukkan adanya pelanggaran signifikan, mencatat bahwa dari banyak TPS, tidak ada kejadian khusus.
Ia menekankan, perlunya kajian lebih lanjut terkait tindakan hukum terhadap putusan MK, menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran yang dapat merugikan kliennya.
Penulis : Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd