SERANG – Disdukcapil Kota Serang memusnahkan dokumen kependudukan, di antaranya e- KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA) rusak atau invalid sebanyak 14.528 keping. Dari data tersebut 13.628 keping e-KTP dan 528 keping KIA.Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di TPAS Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Rabu (16/3/2022).
Sekertaris Disdukcapil Kota Serang Dinar Tricahyani mengatakan dokumen pencatatan sipil merupakan produksi vendor pada 2016. Kriteria e-KTP yang rusak atau invalid dilihat dari nama penduduk yang keliru, tanggal lahir yang salah, domisili atau tempat tinggal yang sudah berubah serta perubahan status.
Selain dokumen e-KTP dan KIA yang rusak, petugas Disdukcapil juga memusnahkan dokumen lainnya seperti blanko kutipan akta kelahiran 19.267 lembar, buku register akta perkawinan 101 buku, blanko kutipan akte perkawinan 10.053 lembar, buku register akte perceraian 27.070 set. Kemudian buku register pengakuan anak 6 buku, blanko kutipan akte pengakuan anak 307 lembar, buku register akte pengesahan anak 6 buku, blanko kuyipan akte pengesahan anak 307 lembar.
“Total kalau dirupiahkan senilai Rp. 117.374.000. Kita melihat Ini sudah tidak berlaku makanya harus cepat dimusnahkan,” ucapnya.
Ia berharap pemusnahan dokumen pencatatan sipil ini lancar.” Jadi menghindari kasus dokumen yang tercecer atau disalahgunakan,” ucapnya. (Dhe/Red)